Di satu sisi, pemerintah daerah harus menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan pengguna jalan.
Di sisi lain, para pedagang kecil menggantungkan hidup dari aktivitas berjualan sehari-hari.
Namun, pemerintah menilai relokasi ke dalam pasar merupakan solusi yang lebih aman dan tertib.
Selain tidak mengganggu lalu lintas, pedagang juga memiliki tempat berjualan yang lebih layak dan resmi.
Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas dalam setiap penertiban.
BACA JUGA: Viral! Dua Siswi SMP di Musi Rawas Utara Adu Jotos Gegara Status WhatsApp, Polisi Turun Tangan
Namun, jika terjadi perlawanan disertai ancaman, maka penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang harus ditempuh.
Pemerintah daerah berharap adanya komunikasi yang lebih baik antara pedagang dan petugas, sehingga penertiban dapat berjalan tanpa konflik.
Pedagang diharapkan memahami bahwa aturan dibuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk mematikan mata pencaharian.
Sementara itu, aparat penegak hukum akan menindaklanjuti laporan Satpol PP sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penertiban bukan sekadar soal lapak, tetapi juga menyangkut keselamatan, ketertiban, dan penegakan hukum di ruang publik. (*/red)
Polsek Muara Pinang menggencarkan Makmano Karhutla melalui patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran hutan…
Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Kembahang Baru dan mengimbau warga tidak membuka lahan…
Bhabinkamtibmas Desa Kungkilan mengecek Pekarangan Bergizi sebagai dukungan terhadap ketahanan pangan dan kemandirian pangan warga.
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Padang mengecek tanaman terong di Desa Talang Padang sebagai dukungan terhadap ketahanan…
Polsek Muara Pinang menyambangi warga dan menyosialisasikan larangan membakar hutan serta lahan melalui Program Makmano…
Polsek Lintang Kanan menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan di Desa Lesung Batu untuk mencegah…