Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang Rp6,2 M Kian Menguat, BPKP Temukan Sejumlah Indikasi

oleh -46 Dilihat
oleh
Audit investigasi BPKP mengungkap dugaan nota palsu, perjalanan dinas fiktif, dan pekerjaan konstruksi tak sesuai spesifikasi di Disparpora Kepahiang. Foto: dok/Darul Qutni

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com Penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sebesar Rp6,2 miliar terus bergulir.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kini menunggu hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu untuk menghitung besaran kerugian negara.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, mengatakan audit investigasi telah dilaksanakan dengan pendampingan dari tim penyidik sebagai tindak lanjut permintaan penghitungan kerugian negara.

“Tindak lanjut dari permintaan audit investigasi untuk menentukan kerugian negara terhadap kegiatan sudah dilaksanakan oleh dinas terkait. Personel ikut mendampingi kegiatan tersebut,” ujar Kompol Mirza Gunawan melalui pesan singkat, Senin (27/7/2026).

BACA JUGA: Eks Wabup Bongkar Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan: Kegiatannya Justru Sukses!

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan pada sedikitnya lima kegiatan yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Salah satu temuan yakni dugaan perjalanan dinas fiktif. Dalam laporan pertanggungjawaban, nama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) dicantumkan sebagai peserta perjalanan dinas.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diketahui tidak pernah melaksanakan perjalanan tersebut.

Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi nota belanja pada sejumlah kegiatan, mulai dari belanja makan dan minum, alat tulis kantor (ATK), bahan cetak hingga pembelian alat listrik.

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan: Bendahara Sebut PPTK Dominan dan Pinjam Perusahaan

Nota yang digunakan diduga palsu atau telah dimanipulasi.

Selain itu, dugaan penyimpangan juga ditemukan pada delapan paket pekerjaan konstruksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pencairan dana seluruh paket diduga dikendalikan oleh satu orang.

Bahkan, satu paket pekerjaan disebut tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2023 meski anggaran telah dicairkan.

BACA JUGA: Korupsi UPS RSUD Kepahiang Masuk Sidang, Satu Tersangka Buron

Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan fisik juga mengindikasikan adanya pekerjaan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta tidak dilengkapi dokumen acuan pelaksanaan.

Delapan paket pekerjaan yang menjadi objek audit investigasi meliputi pembangunan atap tempat kuliner Taman Santoso, rehabilitasi gedung dan gazebo Rest Area I Sido Makmur, pemasangan paving blok guest house, rehabilitasi gedung dan taman Kabawetan Tangsi Baru.

Kemudian, rehabilitasi Taman Santoso, rehabilitasi gedung kantor dan pembangunan area parkir, pembangunan Taman Kelinci di Air Sempiang, serta kegiatan pemeliharaan bangunan gedung dalam koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja SKPD.

Hingga saat ini, proses audit investigasi masih berlangsung. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu menegaskan hasil audit BPKP akan menjadi dasar dalam menetapkan besaran kerugian negara sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut. (*/red/drl)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search