Categories: Bengkulu Berita Kepahiang

Sidang Gita Fitri Ungkap Perbedaan Keterangan Dua Saksi

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap almarhumah Gita Fitri Ramadhani di Pengadilan Negeri Kepahiang, Kamis (23/7/2026), kembali menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, muncul perbedaan keterangan antara dua saksi yang menjadi perhatian kuasa hukum keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, S.H., M.B.A., bersama tim hukumnya hadir mendampingi saksi dari pihak keluarga selama memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mengawal jalannya persidangan agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA: Sidang Tol Betung–Tempino Terancam Dihentikan, Ini Alasannya

Rustam menjelaskan, saksi Gonsi di bawah sumpah menerangkan bahwa dirinya diperintahkan oleh saksi Hendra untuk mengganti KWh listrik.

Menurut Gonsi, perintah tersebut disampaikan di hadapan istri dan anaknya sehingga terdapat pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut dan berpotensi memberikan keterangan tambahan di persidangan.

Namun, keterangan itu dinilai bertentangan dengan penjelasan yang sebelumnya disampaikan Hendra di hadapan Majelis Hakim.

“Pertentangan keterangan ini bukan persoalan kecil. Ini merupakan fakta persidangan yang harus diuji secara serius karena berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa. Kebenaran tidak boleh dikaburkan oleh keterangan yang saling bertentangan,” ujar Rustam kepada wartawan usai sidang.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Bocah 6 Tahun Kabur Usai Pledoi di Sidang

Ia menegaskan, setiap kesaksian yang diberikan di bawah sumpah memiliki konsekuensi hukum sehingga seluruh fakta yang muncul wajib diuji berdasarkan alat bukti yang sah untuk menemukan kebenaran materiil.

Rustam juga meminta Majelis Hakim menggali lebih jauh perbedaan keterangan tersebut agar tidak ada fakta yang terabaikan dalam proses persidangan.

“Kami meminta Majelis Hakim menggali fakta ini sedalam-dalamnya. Persidangan harus menjadi tempat menemukan kebenaran materiil, bukan sekadar memenuhi prosedur formal. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.

Page: 1 2

Legina Ainil Valensi

Share
Tags: dugaan pembunuhan fakta persidangan Gita Fitri Ramadhani Pengadilan Negeri Kepahiang Rustam Efendi saksi Gonsi saksi Hendra sidang Kepahiang

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Tegaskan Empat Lawang Siaga Karhutla

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad menghadiri sosialisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)…

43 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang Resmi Dibuka, Pendidikan Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan

Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…

23 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

2 hari ago