EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Dugaan pemalsuan data dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mengemuka di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Seorang oknum pimpinan cabang pembantu bank milik daerah disebut akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Penerima kuasa korban, Sulman Paris, menyatakan langkah hukum segera ditempuh pada 4 Februari 2026.
Laporan itu berkaitan dengan temuan warga yang namanya tercatat sebagai debitur KUR, meski tidak pernah mengajukan pinjaman.
Kabar tersebut mengejutkan warga. Sejumlah nama tiba-tiba menerima tagihan kredit dari bank.
Padahal, mereka mengaku tidak pernah menandatangani berkas pengajuan maupun menerima dana pinjaman.
BACA JUGA: Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Pelat Merah Masuk Meja Jaksa
Menurut Sulman, pihaknya telah mengantongi dokumen pengajuan KUR yang diduga kuat dimanipulasi.
Dokumen tersebut memperlihatkan penggunaan data pribadi warga tanpa persetujuan.
Modus yang terungkap antara lain pencatutan KTP dan Kartu Keluarga milik warga.
Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen administratif lain untuk meloloskan proses pencairan.
“Kami menemukan warga yang ditagih bank, padahal mereka buruh harian dan petani. Ini mengindikasikan keterlibatan oknum internal,” ujar Sulman dengan nada tegas.
Kasus ini perlahan terbongkar saat sejumlah warga hendak mengajukan KUR secara resmi.
BACA JUGA: Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Bengkulu Diguncang Praperadilan
Permohonan mereka justru ditolak karena tercatat memiliki pinjaman aktif.
Pengecekan dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada aplikasi iDebKu milik Otoritas Jasa Keuangan.
Hasilnya, status mereka tercatat sebagai debitur bermasalah.
Ironisnya, sebagian warga bahkan dikategorikan kredit macet.






