Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen administratif lain untuk meloloskan proses pencairan.
“Kami menemukan warga yang ditagih bank, padahal mereka buruh harian dan petani. Ini mengindikasikan keterlibatan oknum internal,” ujar Sulman dengan nada tegas.
Kasus ini perlahan terbongkar saat sejumlah warga hendak mengajukan KUR secara resmi.
BACA JUGA: Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Bengkulu Diguncang Praperadilan
Permohonan mereka justru ditolak karena tercatat memiliki pinjaman aktif.
Pengecekan dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada aplikasi iDebKu milik Otoritas Jasa Keuangan.
Hasilnya, status mereka tercatat sebagai debitur bermasalah.
Ironisnya, sebagian warga bahkan dikategorikan kredit macet.
Kondisi ini membuat mereka kehilangan akses terhadap pembiayaan formal yang seharusnya membantu usaha kecil.
Sulman menduga praktik tersebut melibatkan kerja sama oknum pegawai bank dengan pihak perantara atau “joki”.
BACA JUGA: Drama Kredit Macet Rp1,6 Triliun, Direktur Dua Perusahaan Akhirnya Ditahan setelah Sempat Mangkir!
Perantara ini disebut mengumpulkan data warga dengan kedok pendataan bantuan sosial.






