Dugaan Pungli Gaji RT dan RW Mengemuka di Jaya Loka

oleh -194 Dilihat
oleh
Dugaan pungli di Kelurahan Jaya Loka mencuat setelah RT dan RW diminta setor Rp350 ribu per orang untuk alasan operasional. (*/Ilustrasi)

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.

Kali ini isu tersebut mengemuka di Kelurahan Jaya Loka, Kabupaten Empat Lawang.

Sejumlah Ketua RT dan RW diduga mengalami pemotongan gaji oleh oknum lurah setempat dengan alasan untuk biaya operasional kelurahan.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber menyebutkan bahwa para Ketua RT dan RW diminta menyetorkan sejumlah uang secara kolektif.

Besaran pungutan yang diminta disebut mencapai Rp350.000 dari setiap RT dan RW.

Menurut salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pungutan tersebut disampaikan dengan alasan untuk mendukung kegiatan operasional di kantor kelurahan, termasuk kebutuhan administrasi seperti biaya fotokopi.

BACA JUGA: Rekaman Pungli Rp30 Juta Gegerkan Disdik OKI, Sekdin Buka Suara

Namun bagi sebagian RT dan RW, alasan tersebut menimbulkan tanda tanya karena tidak disertai penjelasan resmi ataupun mekanisme pengelolaan anggaran yang jelas.

“Setiap RT dan RW diminta setor Rp350 ribu. Katanya untuk biaya operasional kelurahan dan fotokopi,” ungkap narasumber tersebut.

Jika dihitung secara keseluruhan, pungutan yang dikumpulkan dari para Ketua RT dan RW tersebut disebut mencapai sekitar Rp9.100.000.

Uang tersebut diduga telah diserahkan secara langsung kepada Lurah Jaya Loka.

Praktik semacam ini memunculkan kekhawatiran di kalangan perangkat lingkungan, terutama karena dana yang dipungut berasal dari gaji atau insentif yang mereka terima sebagai bentuk penghargaan atas tugas pelayanan masyarakat.

Beberapa RT dan RW mengaku merasa keberatan dengan adanya pemotongan tersebut.

BACA JUGA: Penyaluran Bantuan Pangan 2025 di Empat Lawang Dimulai, 12 Ribu Keluarga Jadi Penerima—Kadis Tegaskan: Tidak Ada Pungli!

Selain mengurangi pendapatan mereka, pungutan itu juga dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dalam aturan administrasi pemerintahan.

“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang untuk operasional, seharusnya ada transparansi dan aturan yang jelas,” kata seorang narasumber dari kalangan RT.

Keluhan ini menggambarkan adanya keresahan di tingkat akar rumput pemerintahan.

RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat di lingkungan terkecil.

Mereka menjalankan berbagai fungsi administratif, mulai dari pendataan warga hingga membantu pelaksanaan program pemerintah.

Karena itu, insentif yang mereka terima sering kali dianggap sebagai bentuk dukungan moral sekaligus operasional dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA: Polda Sumsel Amankan Empat Pelaku Pungli dalam Operasi Sikat Musi II 2025

Ketika insentif tersebut justru dipotong, situasi itu memunculkan persepsi negatif terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan.

Upaya konfirmasi kepada pihak Lurah Jaya Loka telah dilakukan oleh awak media.

Namun hingga saat ini, lurah yang bersangkutan belum memberikan penjelasan secara langsung terkait dugaan tersebut.

Dalam kesempatan konfirmasi, lurah justru meminta suaminya untuk memberikan tanggapan kepada wartawan.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri karena suami lurah dinilai tidak memiliki kewenangan ataupun kepentingan resmi dalam memberikan klarifikasi mengenai kebijakan atau tindakan yang berkaitan dengan pemerintahan kelurahan.

Sikap tersebut membuat proses klarifikasi menjadi tidak maksimal.

BACA JUGA: Polda Sumsel Amankan Empat Pelaku Pungli dalam Operasi Sikat Musi II 2025

Awak media menilai bahwa penjelasan seharusnya disampaikan langsung oleh pejabat yang memiliki otoritas terhadap kebijakan yang dipersoalkan.

Di sisi lain, para RT dan RW berharap adanya perhatian dari pihak berwenang terhadap persoalan tersebut.

Mereka menginginkan adanya pemeriksaan atau penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum atau justru masuk dalam kategori pungutan liar.

Apabila dugaan pungutan liar ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks hukum pidana, praktik pungli dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-undang tersebut mengatur berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Dua Pemuda Pelaku Pungli Viral di Prabumulih

Termasuk di dalamnya praktik pemungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan oleh pejabat yang memiliki jabatan atau kekuasaan.

Para narasumber berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan transparan.

Mereka juga menginginkan agar ke depan pengelolaan anggaran di tingkat kelurahan dapat dilakukan secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan ataupun konflik di antara perangkat pemerintahan setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lurah Jaya Loka belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut.

Masyarakat kini menunggu langkah dari pihak terkait untuk menindaklanjuti informasi yang beredar, demi memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di tingkat kelurahan. (*/red/Lis)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.