EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
Kali ini isu tersebut mengemuka di Kelurahan Jaya Loka, Kabupaten Empat Lawang.
Sejumlah Ketua RT dan RW diduga mengalami pemotongan gaji oleh oknum lurah setempat dengan alasan untuk biaya operasional kelurahan.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber menyebutkan bahwa para Ketua RT dan RW diminta menyetorkan sejumlah uang secara kolektif.
Besaran pungutan yang diminta disebut mencapai Rp350.000 dari setiap RT dan RW.
Menurut salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pungutan tersebut disampaikan dengan alasan untuk mendukung kegiatan operasional di kantor kelurahan, termasuk kebutuhan administrasi seperti biaya fotokopi.
BACA JUGA: Rekaman Pungli Rp30 Juta Gegerkan Disdik OKI, Sekdin Buka Suara
Namun bagi sebagian RT dan RW, alasan tersebut menimbulkan tanda tanya karena tidak disertai penjelasan resmi ataupun mekanisme pengelolaan anggaran yang jelas.
“Setiap RT dan RW diminta setor Rp350 ribu. Katanya untuk biaya operasional kelurahan dan fotokopi,” ungkap narasumber tersebut.
Jika dihitung secara keseluruhan, pungutan yang dikumpulkan dari para Ketua RT dan RW tersebut disebut mencapai sekitar Rp9.100.000.
Uang tersebut diduga telah diserahkan secara langsung kepada Lurah Jaya Loka.
Praktik semacam ini memunculkan kekhawatiran di kalangan perangkat lingkungan, terutama karena dana yang dipungut berasal dari gaji atau insentif yang mereka terima sebagai bentuk penghargaan atas tugas pelayanan masyarakat.
Beberapa RT dan RW mengaku merasa keberatan dengan adanya pemotongan tersebut.
Selain mengurangi pendapatan mereka, pungutan itu juga dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dalam aturan administrasi pemerintahan.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang untuk operasional, seharusnya ada transparansi dan aturan yang jelas,” kata seorang narasumber dari kalangan RT.






