Akibat insiden tersebut, dua penumpang Innova atas nama Bayu Aji Prayama dan Meri Regita Cahaya meninggal dunia di lokasi kejadian.
BACA JUGA: Kantong Kresek Bergerak di Belakang Ruko, Pekerja Angkut Pasir Temukan Bayi Perempuan Hidup!
Sementara empat penumpang lainnya—Rati, Elisma, Nini, dan Tuti—mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RS Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan perawatan intensif.
Dari keterangan para saksi, kecelakaan diduga dipicu kelalaian pengemudi dump truk yang tidak mampu mengendalikan kendaraan ketika menghadapi jalan licin.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta membuat laporan resmi untuk penyelidikan lanjutan.
“Barang bukti kendaraan sudah diamankan, sementara sopir masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Hutahaean.
Atas kelalaiannya, pengemudi dump truk terancam dijerat Pasal 359 KUHP tentang Tindak Pidana karena Kelalaian dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun penjara. (*/red)







