Dump truk batubara terguling dan menimpa Innova di Muba, menewaskan dua orang dan melukai empat lainnya. Polisi memeriksa sopir dan selidiki penyebab kecelakaan, Minggu (23/11/2025). Foto: Istimewa
° Dua penumpang Innova tewas setelah dump truk pengangkut batubara milik PT PII terguling dan menimpa mobil mereka di Bayung Lencir, Muba.
° Truk diduga kehilangan kendali saat menanjak di jalan licin.
° Empat penumpang lain luka-luka dan polisi kini memeriksa sopir serta mengamankan barang bukti.
MUSI BANYUASIN, LINTANGPOS.com — Kecelakaan maut terjadi di Jalan Holing Km 48, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Sebuah dump truk pengangkut batu bara milik PT PII dengan nomor polisi BG-8654-NX terguling dan menimpa satu unit Kijang Innova BH-1196-MX yang sedang berhenti di pinggir jalan.
Peristiwa bermula ketika sopir Innova menghentikan kendaraannya setelah melihat dump truk mencoba menanjak tebing dalam kondisi jalan licin dan tidak stabil.
Upaya menanjak itu gagal, dan truk yang dikemudikan Dedi Alpiadi diduga kehilangan kendali hingga akhirnya terguling.
“Truk tersebut mencoba menanjak, akan tetapi sopir kehilangan kendali hingga terguling dan menimpa mobil Innova,” ujar Kasi Humas Polres Muba Iptu S. Hutahaean, Selasa (25/11/2025).
Akibat insiden tersebut, dua penumpang Innova atas nama Bayu Aji Prayama dan Meri Regita Cahaya meninggal dunia di lokasi kejadian.
BACA JUGA: Kantong Kresek Bergerak di Belakang Ruko, Pekerja Angkut Pasir Temukan Bayi Perempuan Hidup!
Sementara empat penumpang lainnya—Rati, Elisma, Nini, dan Tuti—mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RS Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan perawatan intensif.
Dari keterangan para saksi, kecelakaan diduga dipicu kelalaian pengemudi dump truk yang tidak mampu mengendalikan kendaraan ketika menghadapi jalan licin.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta membuat laporan resmi untuk penyelidikan lanjutan.
“Barang bukti kendaraan sudah diamankan, sementara sopir masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Hutahaean.
Atas kelalaiannya, pengemudi dump truk terancam dijerat Pasal 359 KUHP tentang Tindak Pidana karena Kelalaian dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun penjara. (*/red)
RUPM 2026–2046 disiapkan sebagai kompas investasi Empat Lawang. Pemkab juga menyoroti PAD sekitar Rp65 miliar…
Pemkab Empat Lawang membahas selisih data penduduk dalam Raker SDI 2026 dan menargetkan sinkronisasi data…
Pemkab Empat Lawang menggelar Salat Istisqa di 10 kecamatan untuk memohon hujan. Sekda Fauzan mengajak…
Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada Rabu, 16 September 2026, mulai salat istisqa hingga…
Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…
Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…