Palembang, LintangPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Arie Martharedo, mantan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumatera Selatan.
Arie dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pokok pikiran (pokir) di Banyuasin, Sumsel.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, dalam sidang yang digelar pada Rabu (17/9/2025).
Selain Arie, hakim juga memvonis Apriansyah, Kepala Dinas PUPR Banyuasin, dan Wisnu Andrio Fatra, kontraktor CV HK, dengan hukuman serupa yakni 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Arie Martha Redo, Apriansyah, dan Wisnu Andrio Fatra masing-masing selama 2 tahun,” tegas hakim Fauzi Isra saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA: Bulog Lubuklinggau Salurkan 1300 Ton Beras Lewat GPM
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Modus Korupsi Pokir
Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika Arie Martharedo bersama Ketua DPRD Sumsel kala itu, RA Anita Noeringhati, melakukan kunjungan kerja.
Dalam perjalanannya, Arie menerima empat proposal pokir aspirasi masyarakat dari Ketua RT dan Lurah Kelurahan Keramat Raya.
Proposal tersebut kemudian diteruskan ke Apriansyah, Kepala Dinas PUPR Banyuasin.
Dalam prosesnya, Arie bertemu dengan kontraktor Wisnu Andrio Fatra dari CV HK untuk membicarakan pelaksanaan proyek.
BACA JUGA: Truk Pecah Ban di Jalintim Palembang–Jambi, Picu Kecelakaan Beruntun
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan fee sebesar 20 persen dari nilai 4 paket pekerjaan.
Arie kemudian memberikan nomor rekening pribadinya kepada Wisnu untuk menerima aliran dana.
Namun, proyek-proyek tersebut tidak selesai sesuai kontrak.
Hasil penyidikan terungkap adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berupa suap, gratifikasi, serta pengaturan lelang.
Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 600 juta.
Sikap Para Terdakwa
BACA JUGA: Musim Hujan di Sumsel Tekan Produksi Kopi, Harga Petani Justru Naik
Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Artinya, baik pihak terdakwa maupun penuntut umum masih mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama pejabat daerah hingga kontraktor swasta dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Vonis 2 tahun penjara terhadap para terdakwa juga menimbulkan perdebatan karena dinilai lebih ringan dibanding tuntutan awal JPU. (*/red)