Palembang, LintangPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (17/9/2025) di Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumsel, Palembang.
Dodi, yang juga anak sulung dari mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait proyek infrastruktur yang didanai APBD Muba tahun 2018.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, membenarkan penggunaan Mako Brimob oleh KPK.
“Menurut info dari Pak Dansat Brimob, pihak KPK hanya menumpang tempat saja,” ujarnya.
Selain Dodi, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, di antaranya Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR Muba), Robby Candra (ASN Pemkab Muba sekaligus Sekretaris PPHP), Khaerul Rahmat (Admin PT Conbloc Infratecno 2018), dan Senapan Budiono (Manager PBK PT Istaka Karya 2018).
BACA JUGA: Bocah Tersangkut Eskalator di Mal Palembang, Polisi Imbau Orang Tua Waspada
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan ini merupakan kelanjutan penyidikan yang sebelumnya dilakukan.
Pada 4 Maret 2025 lalu, tim penyidik telah menggeledah kantor Dinas PUPR dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Muba, menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Meski begitu, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena surat perintah penyidikan masih bersifat umum.
Sebagai catatan, Dodi Reza Alex Noerdin sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi proyek di Dinas PUPR Muba.
Putusan itu sempat dipangkas menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Palembang, namun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi KPK dan mengembalikan vonis menjadi 6 tahun penjara.
Kuasa hukum Dodi, Waldus Situmorang, mengaku belum mengetahui detail pemeriksaan kali ini.
BACA JUGA: Sekda Sumsel Minta Koperasi Bina Praja Laporkan Usaha Secara Detail
“Kalau terkait kasus proyek di Muba, itu sudah divonis dan dijalani. Kami belum tahu pemeriksaan ini terkait perkara yang mana,” ujarnya. (*/red)