Dua terdakwa korupsi Disperindag PALI dituntut hukuman berbeda di PN Palembang. Jaksa ungkap kerugian negara Rp1,7 miliar dari proyek fiktif tahun 2023, Kamis (13/11/2025). Foto: Istimewa
Ringkasan Berita:
° Sidang lanjutan kasus korupsi Disperindag PALI kembali digelar di PN Palembang.
° Mantan Kadis Brisvo Diansyah dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, sementara rekanan Muhtanzi dituntut 1,5 tahun.
° Jaksa sebut kerugian negara capai Rp1,7 miliar dari kegiatan fiktif tahun 2023.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (13/11/2025) terasa tegang saat dua terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali duduk di kursi pesakitan.
Mereka adalah mantan Kepala Disperindag PALI, Brisvo Diansyah, dan rekanan kegiatan proyek, Muhtanzi. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Safaat, SH, membacakan tuntutan yang cukup mengejutkan.
Brisvo dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp1,6 miliar, dikurangi Rp200 juta yang telah disetor ke penyidik Kejari PALI.
Bila tidak dibayar, harta benda terdakwa bisa disita, bahkan diganti pidana tambahan enam bulan.
Sementara Muhtanzi, yang disebut sebagai pihak ketiga dalam proyek tersebut, mendapat tuntutan lebih ringan—1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA: OnePlus 15 Bikin Kaget: Fitur Ikonik Hilang, Tapi Justru Jadi yang Paling Matang?
Ia juga diminta mengembalikan Rp53 juta lebih, yang seluruhnya telah disetorkan.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa perkara ini bermula dari kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberdayaan industri serta peran masyarakat tahun 2023 di Disperindag PALI.
Dari anggaran Rp2,7 miliar, ditemukan kerugian negara Rp1,7 miliar akibat serangkaian penyimpangan.
Modusnya klasik tapi efektif—mark-up harga, belanja fiktif, dan kegiatan pelatihan yang tak pernah ada.
Kegiatan seperti pelatihan batik, ukiran kayu, hingga anyaman hanya ada di atas kertas.
Bahkan pengadaan alat tulis kantor dan honorarium narasumber dilakukan tanpa mekanisme lelang resmi.
“Para terdakwa tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, namun membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan tersebut benar-benar terlaksana,” ungkap JPU Septian di hadapan majelis hakim.
Page: 1 2
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.
Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…
Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…
Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…