Categories: Kasus PALI Sumsel

Eks Kadis Disperindag PALI Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Duit Rp1,7 Miliar Diduga Raib dalam Program Fiktif

Ringkasan Berita:

° Sidang lanjutan kasus korupsi Disperindag PALI kembali digelar di PN Palembang.

° Mantan Kadis Brisvo Diansyah dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, sementara rekanan Muhtanzi dituntut 1,5 tahun.

° Jaksa sebut kerugian negara capai Rp1,7 miliar dari kegiatan fiktif tahun 2023.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (13/11/2025) terasa tegang saat dua terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali duduk di kursi pesakitan.

Mereka adalah mantan Kepala Disperindag PALI, Brisvo Diansyah, dan rekanan kegiatan proyek, Muhtanzi. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Safaat, SH, membacakan tuntutan yang cukup mengejutkan.

Brisvo dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp1,6 miliar, dikurangi Rp200 juta yang telah disetor ke penyidik Kejari PALI.

Bila tidak dibayar, harta benda terdakwa bisa disita, bahkan diganti pidana tambahan enam bulan.

Sementara Muhtanzi, yang disebut sebagai pihak ketiga dalam proyek tersebut, mendapat tuntutan lebih ringan—1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: OnePlus 15 Bikin Kaget: Fitur Ikonik Hilang, Tapi Justru Jadi yang Paling Matang?

Ia juga diminta mengembalikan Rp53 juta lebih, yang seluruhnya telah disetorkan.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa perkara ini bermula dari kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberdayaan industri serta peran masyarakat tahun 2023 di Disperindag PALI.

Dari anggaran Rp2,7 miliar, ditemukan kerugian negara Rp1,7 miliar akibat serangkaian penyimpangan.

Modusnya klasik tapi efektif—mark-up harga, belanja fiktif, dan kegiatan pelatihan yang tak pernah ada.

Kegiatan seperti pelatihan batik, ukiran kayu, hingga anyaman hanya ada di atas kertas.

Bahkan pengadaan alat tulis kantor dan honorarium narasumber dilakukan tanpa mekanisme lelang resmi.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi KUR Rp12,2 Miliar di Bank Pelat Merah, 31 Saksi Sudah Diperiksa!

“Para terdakwa tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, namun membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan tersebut benar-benar terlaksana,” ungkap JPU Septian di hadapan majelis hakim.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Brisvo Diansyah Disperindag PALI kejari PALI korupsi PALI Muhtanzi PN Palembang proyek fiktif Sidang Korupsi tuntutan jaksa kasus BPBD OKU uang pengganti

Recent Posts

  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

4 jam ago
  • Berita

Arifa’i Sebut Golkar Mitra Strategis Bangun Empat Lawang

Wakil Bupati Arifa’i berharap Musda Golkar Empat Lawang melahirkan kader terbaik dan memperkuat sinergi partai…

6 jam ago
  • Berita

Calon Ketua DPD Partai Golkar Empat Lawang Mengerucut ke Satu Nama

Verifikasi DPD Golkar Sumsel menemukan kekurangan kecil dalam berkas pencalonan. Dari dua pengambil berkas, hanya…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

David Aljufri Dorong Kaderisasi Jelang Musda Golkar Empat Lawang

David Hardianto Aljufri menekankan kaderisasi menjelang Musda Golkar Empat Lawang. Ia berharap pengurus baru memperkuat…

13 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli dari Rumah ke Rumah

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli Makmano Karhutla di Talang Padang dan mengimbau warga tidak membakar…

15 jam ago
  • Berita

Mantan Murid Bobol Rumah Guru di Lintang Kanan

Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…

1 hari ago