Dua terdakwa korupsi Disperindag PALI dituntut hukuman berbeda di PN Palembang. Jaksa ungkap kerugian negara Rp1,7 miliar dari proyek fiktif tahun 2023, Kamis (13/11/2025). Foto: Istimewa
Ringkasan Berita:
° Sidang lanjutan kasus korupsi Disperindag PALI kembali digelar di PN Palembang.
° Mantan Kadis Brisvo Diansyah dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, sementara rekanan Muhtanzi dituntut 1,5 tahun.
° Jaksa sebut kerugian negara capai Rp1,7 miliar dari kegiatan fiktif tahun 2023.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (13/11/2025) terasa tegang saat dua terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali duduk di kursi pesakitan.
Mereka adalah mantan Kepala Disperindag PALI, Brisvo Diansyah, dan rekanan kegiatan proyek, Muhtanzi. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Safaat, SH, membacakan tuntutan yang cukup mengejutkan.
Brisvo dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp1,6 miliar, dikurangi Rp200 juta yang telah disetor ke penyidik Kejari PALI.
Bila tidak dibayar, harta benda terdakwa bisa disita, bahkan diganti pidana tambahan enam bulan.
Sementara Muhtanzi, yang disebut sebagai pihak ketiga dalam proyek tersebut, mendapat tuntutan lebih ringan—1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA: OnePlus 15 Bikin Kaget: Fitur Ikonik Hilang, Tapi Justru Jadi yang Paling Matang?
Ia juga diminta mengembalikan Rp53 juta lebih, yang seluruhnya telah disetorkan.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa perkara ini bermula dari kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberdayaan industri serta peran masyarakat tahun 2023 di Disperindag PALI.
Dari anggaran Rp2,7 miliar, ditemukan kerugian negara Rp1,7 miliar akibat serangkaian penyimpangan.
Modusnya klasik tapi efektif—mark-up harga, belanja fiktif, dan kegiatan pelatihan yang tak pernah ada.
Kegiatan seperti pelatihan batik, ukiran kayu, hingga anyaman hanya ada di atas kertas.
Bahkan pengadaan alat tulis kantor dan honorarium narasumber dilakukan tanpa mekanisme lelang resmi.
“Para terdakwa tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, namun membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan tersebut benar-benar terlaksana,” ungkap JPU Septian di hadapan majelis hakim.
Page: 1 2
David Hardianto Aljufri menekankan kaderisasi menjelang Musda Golkar Empat Lawang. Ia berharap pengurus baru memperkuat…
Polres Empat Lawang menggencarkan patroli Makmano Karhutla di Talang Padang dan mengimbau warga tidak membakar…
Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…
Rhendy Andrea resmi mendaftar calon Ketua Golkar Empat Lawang. Ia mengklaim hampir 90 persen dukungan…
BPBPK Sumsel meninjau lokasi SPAM Sekolah Rakyat di Puncak Are, Empat Lawang, mencakup rencana IPA,…
Dua warga diamankan Polres Empat Lawang setelah ditemukan di lokasi lahan terbakar dekat RSUD. Polisi…