Categories: Kasus PALI Sumsel

Eks Kadis Disperindag PALI Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Duit Rp1,7 Miliar Diduga Raib dalam Program Fiktif

Ringkasan Berita:

° Sidang lanjutan kasus korupsi Disperindag PALI kembali digelar di PN Palembang.

° Mantan Kadis Brisvo Diansyah dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, sementara rekanan Muhtanzi dituntut 1,5 tahun.

° Jaksa sebut kerugian negara capai Rp1,7 miliar dari kegiatan fiktif tahun 2023.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (13/11/2025) terasa tegang saat dua terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali duduk di kursi pesakitan.

Mereka adalah mantan Kepala Disperindag PALI, Brisvo Diansyah, dan rekanan kegiatan proyek, Muhtanzi. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Safaat, SH, membacakan tuntutan yang cukup mengejutkan.

Brisvo dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp1,6 miliar, dikurangi Rp200 juta yang telah disetor ke penyidik Kejari PALI.

Bila tidak dibayar, harta benda terdakwa bisa disita, bahkan diganti pidana tambahan enam bulan.

Sementara Muhtanzi, yang disebut sebagai pihak ketiga dalam proyek tersebut, mendapat tuntutan lebih ringan—1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: OnePlus 15 Bikin Kaget: Fitur Ikonik Hilang, Tapi Justru Jadi yang Paling Matang?

Ia juga diminta mengembalikan Rp53 juta lebih, yang seluruhnya telah disetorkan.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa perkara ini bermula dari kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberdayaan industri serta peran masyarakat tahun 2023 di Disperindag PALI.

Dari anggaran Rp2,7 miliar, ditemukan kerugian negara Rp1,7 miliar akibat serangkaian penyimpangan.

Modusnya klasik tapi efektif—mark-up harga, belanja fiktif, dan kegiatan pelatihan yang tak pernah ada.

Kegiatan seperti pelatihan batik, ukiran kayu, hingga anyaman hanya ada di atas kertas.

Bahkan pengadaan alat tulis kantor dan honorarium narasumber dilakukan tanpa mekanisme lelang resmi.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi KUR Rp12,2 Miliar di Bank Pelat Merah, 31 Saksi Sudah Diperiksa!

“Para terdakwa tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, namun membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan tersebut benar-benar terlaksana,” ungkap JPU Septian di hadapan majelis hakim.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Brisvo Diansyah Disperindag PALI kejari PALI korupsi PALI Muhtanzi PN Palembang proyek fiktif Sidang Korupsi tuntutan jaksa kasus BPBD OKU uang pengganti

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-81 TNI, Polsek dan Koramil di Empat Lawang Perkuat Sinergi

Peringati HUT ke-81 TNI, Polsek jajaran Polres Empat Lawang mengunjungi Koramil untuk memperkuat sinergi dan…

23 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Tersangka Maling Motor di Parkiran Indomaret Tertangkap di Kebun Sawit

Polres Empat Lawang menangkap AS, terduga pelaku curanmor, di pondok kebun sawit Lahat. Polisi mengamankan…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Empat Lawang Dorong Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla

Polisi Empat Lawang mendorong pemanfaatan pekarangan bergizi sekaligus memperkuat pencegahan karhutla melalui patroli dan sambang…

2 hari ago
  • Berita
  • Ekonomi
  • Regional
  • Sumsel

KDEKS Dikukuhkan, Herman Deru Dorong Ekonomi Syariah Lebih Masif

Herman Deru menegaskan KDEKS Sumsel harus memperkuat sosialisasi dan kolaborasi agar potensi ekonomi syariah memberi…

3 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

4 hari ago