Eks Wawako Palembang Fitrianti Gugat Cerai Suami di Tengah Sidang Korupsi

oleh -39 Dilihat
oleh
Sidang perdana kasus korupsi PMI Palembang ungkap fakta baru: eks Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, ternyata sedang proses cerai dengan suaminya, Dedi Sipriyanto, Selasa (30/9/2025). Foto: Istimewa

Palembang, LintangPos.com – Fakta mengejutkan muncul dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/9/2025).

Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, mengungkap bahwa dirinya tengah dalam proses perceraian dengan sang suami sekaligus terdakwa, Dedi Sipriyanto.

Pengakuan itu disampaikan Fitri saat Ketua Majelis Hakim Tipikor, Masriati, menanyakan identitas serta hubungan keduanya di hadapan persidangan.

“Istri, tapi sedang dalam proses bercerai, Yang Mulia,” ujar Fitri.

Dalam ruang sidang, keduanya juga terlihat duduk berjauhan.

Kuasa hukum Fitrianti, Achmad Taufan Soedirjo, membenarkan bahwa kliennya sudah mengajukan gugatan cerai.

BACA JUGA: Prabowo Sindir Gaji Wartawan dan Bos Media di Tengah Pidato Antikorupsi

Menurutnya, keputusan itu dipicu dugaan perselingkuhan Dedi yang sudah berulang kali terjadi sejak Fitri menjabat Wakil Wali Kota.

“Beliau sudah tidak mampu menahan perasaan lagi. Itu terakhir yang bisa ditoleransi,” tegas Taufan.

Taufan juga mengungkap bahwa Fitrianti telah melaporkan dugaan perselingkuhan Dedi ke pihak kepolisian.

Ia menyebut, dalam persidangan nanti, tidak menutup kemungkinan akan ada banyak fakta baru yang muncul.

Isi Dakwaan

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,092 miliar.

BACA JUGA: Sidang Perdana Korupsi APAR Empat Lawang, Aprizal Didakwa di Tipikor Palembang

Penyimpangan itu terjadi dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Palembang sejak 2020 hingga 2023.

Salah satu modus yang disorot adalah pembelian dua unit mobil Toyota Hi-Ace pada 2020 dan Toyota Hi-Lux pada 2023 dengan total nilai Rp807,3 juta.

Kedua kendaraan itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi Dedi, bukan aset PMI.

Selain itu, jaksa mengungkap bahwa dana juga dipakai untuk kebutuhan rumah tangga, papan bunga, biaya manajemen organisasi, hingga bantuan sosial.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 jo 18 serta pasal 3 jo 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.