Dalam dakwaan, disebutkan bahwa mantan Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Muhammad Choliq, memerintahkan bawahannya untuk menyediakan dana proyek yang kemudian diserahkan kepada Prasetyo.
BACA JUGA: Polda Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Perkeretaapian Rp 11,97 Miliar
Prasetyo, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pelaksana Perkeretaapian, diduga mengatur pemilihan penyedia jasa dengan menunjuk PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis.
Jaksa menyebut, ada kesepakatan fee dan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp74 miliar lebih.
Atas perbuatannya, Prasetyo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, termasuk pasal gratifikasi.
Kini, babak baru sidang korupsi LRT Sumsel segera dimulai. Semua mata tertuju pada deretan saksi yang akan membuka tabir dugaan permainan di balik megaproyek transportasi kebanggaan Bumi Sriwijaya itu. (*/red)






