“Tadi sudah kita dengarkan bersama majelis hakim menolak semua enam perlawanan advokat dari dua pokok perkara dengan tiga terdakwa,” kata Arief.
Ia menyebutkan, pihaknya berencana menghadirkan sekitar lima orang saksi dalam persidangan berikutnya. Para saksi tersebut berasal dari lingkungan PLTA maupun pihak swasta yang berkaitan dengan perkara.
“Rencana ada lebih kurang lima orang saksi dihadirkan, baik dari PLTA maupun swasta,” tegasnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum ketiga terdakwa memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media setelah mendengarkan pembacaan putusan sela.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan PLTA Musi tersebut diketahui menyeret total sembilan terdakwa.
Para terdakwa berasal dari jajaran pejabat internal dan eksternal PLN UIK Sumbagsel serta sejumlah direktur perusahaan swasta yang menjadi mitra dalam proyek tersebut.
Dengan ditolaknya eksepsi tiga terdakwa, perkara kini memasuki tahapan pembuktian untuk menguji materi dakwaan JPU di persidangan. (*/red)






