Palembang, LintangPos.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menindak tegas enam anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Bidang Propam Polda Sumsel pada 23–26 September 2025 memutuskan berbagai sanksi, mulai dari demosi hingga rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, menegaskan sidang ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Tidak ada ruang bagi personel yang mencederai disiplin dan mencoreng integritas Polri. Semua pelanggaran diproses sesuai aturan, transparan, dan konsisten demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Azis.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya institusi kepolisian untuk terus berbenah.
“Masyarakat berhak mengetahui setiap langkah penegakan disiplin. Tidak ada kesalahan yang ditutup-tutupi, semua diproses terbuka,” katanya.
BACA JUGA: Polsek Belitang III Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Desa
Daftar Polisi yang Disanksi
- AKP H dan IPDA Y: dinilai tidak profesional saat melakukan penangkapan hingga menyebabkan korban jiwa. Keduanya dijatuhi demosi 2 tahun di luar fungsi reserse serta wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang.
- Bripka W: terlibat pelanggaran moral yang videonya tersebar di media sosial. Dijatuhi hukuman penempatan khusus 30 hari dan demosi 10 tahun.
- Briptu A.R.B.: positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Dihukum penempatan khusus 30 hari dengan rekomendasi PTDH.
- Bripda A.H.: kedapatan membawa pipa besi milik PT Pertamina. Dihukum penempatan khusus 30 hari dan demosi 2 tahun.
Polda Sumsel menegaskan bahwa disiplin, profesionalisme, dan integritas adalah harga mati bagi setiap anggota Polri.
Penindakan terhadap keenam personel tersebut diharapkan menjadi peringatan keras serta pesan kuat bahwa institusi kepolisian terus berbenah demi menjaga kepercayaan publik. (*/red)