Unggahan “Info A1” Berujung Laporan ke Polda Sumsel

oleh -278 Dilihat
oleh
Kuasa hukum Bupati Empat Lawang, dr. Hasanal Mulkan, SH, MH dan Rekan saat membuat laporan ke Polda Sumsel , Rabu (11/2/2026). Foto: Istimewa

PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Jagat media sosial di Sumatera Selatan kembali diwarnai polemik. Sebuah unggahan bertajuk “Info A1” yang muncul di grup Facebook HBaCenter dari akun bernama HendraLSM mendadak menyita perhatian publik.

Dalam narasinya, akun tersebut memuat tudingan dugaan skandal antara Bupati Empat Lawang dengan seorang pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berinisial SA.

Unggahan itu dengan cepat menyebar dan memantik beragam reaksi warganet.

Sebagian mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, sementara lainnya langsung menyayangkan isi narasi yang dinilai sensitif dan menyangkut ranah pribadi serta integritas pejabat publik.

Dalam hitungan jam, isu tersebut menjadi bahan perbincangan di berbagai platform media sosial.

Tak berselang lama, pihak Bupati Empat Lawang melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum dr. Hasanal Mulkan, SH, MH dan Rekan memberikan tanggapan resmi.

BACA JUGA: Viral Jambret Anak di Palembang, Pelaku Ditangkap Kilat Polisi

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Rabu (11/2/2026), kuasa hukum membantah keras seluruh isi unggahan tersebut.

“Kami menyatakan dengan tegas bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Ini adalah fitnah keji yang sengaja dibangun untuk merusak kehormatan dan integritas Bupati Empat Lawang serta pihak yang disebut dalam narasi tersebut,” tegas Hasanal Mulkan.

Menurutnya, informasi yang digiring melalui media sosial tanpa dukungan bukti kuat merupakan bentuk opini insinuatif yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Ia menilai pola penyebaran isu semacam ini dapat menciptakan kegaduhan, merusak reputasi, dan mengganggu stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan secara moral dan nama baik atas beredarnya tuduhan tersebut.

Oleh karena itu, langkah hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan pribadi dan institusi yang dipimpin.

BACA JUGA: Telaga Viral di Ring Road Kepahiang, Bupati Turun Langsung

Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., MM melalui kuasa hukumnya Hasanal Mulkan (33) secara resmi melaporkan akun @HendraLSM ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/22711/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22711/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 11 Februari 2026 pukul 18.00 WIB.

Dalam dokumen laporan, dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 13.16 WIB di wilayah Jalan Kantor Bupati Kabupaten Empat Lawang, Tanjung Kupang, Tebing Tinggi.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa pelapor bertindak sebagai kuasa hukum korban dan memiliki kewenangan penuh untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi melalui media sosial.

Langkah hukum ini menandai eskalasi dari polemik yang sebelumnya hanya bergulir di ruang digital.

BACA JUGA: Diseret Opini Korupsi, Kuasa Hukum Tantang Buka Fakta Hukum

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat tentang konsekuensi hukum dari setiap informasi yang dipublikasikan di media sosial, terutama jika menyangkut tuduhan yang belum terverifikasi.

Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Empat Lawang, agar tidak mudah terpancing isu yang belum jelas kebenarannya.

Ia meminta publik untuk menahan diri dari menyebarluaskan konten yang berpotensi merugikan pihak lain sebelum ada klarifikasi resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya. Percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya. (*/red/rls)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search