Categories: Kasus Sumsel

Enam Polisi Polda Sumsel Disanksi, Dari Kasus Narkoba Hingga Pelanggaran Moral

Palembang, LintangPos.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menindak tegas enam anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Bidang Propam Polda Sumsel pada 23–26 September 2025 memutuskan berbagai sanksi, mulai dari demosi hingga rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, menegaskan sidang ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Tidak ada ruang bagi personel yang mencederai disiplin dan mencoreng integritas Polri. Semua pelanggaran diproses sesuai aturan, transparan, dan konsisten demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Azis.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya institusi kepolisian untuk terus berbenah.

“Masyarakat berhak mengetahui setiap langkah penegakan disiplin. Tidak ada kesalahan yang ditutup-tutupi, semua diproses terbuka,” katanya.

BACA JUGA: Polsek Belitang III Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Desa

Daftar Polisi yang Disanksi

  • AKP H dan IPDA Y: dinilai tidak profesional saat melakukan penangkapan hingga menyebabkan korban jiwa. Keduanya dijatuhi demosi 2 tahun di luar fungsi reserse serta wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang.
  • Bripka W: terlibat pelanggaran moral yang videonya tersebar di media sosial. Dijatuhi hukuman penempatan khusus 30 hari dan demosi 10 tahun.
  • Briptu A.R.B.: positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Dihukum penempatan khusus 30 hari dengan rekomendasi PTDH.
  • Bripda A.H.: kedapatan membawa pipa besi milik PT Pertamina. Dihukum penempatan khusus 30 hari dan demosi 2 tahun.

Polda Sumsel menegaskan bahwa disiplin, profesionalisme, dan integritas adalah harga mati bagi setiap anggota Polri.

Penindakan terhadap keenam personel tersebut diharapkan menjadi peringatan keras serta pesan kuat bahwa institusi kepolisian terus berbenah demi menjaga kepercayaan publik. (*/red)

Lintang Pos

Share
Tags: daftar polisi yang disidang kode etik demosi polisi hukuman demosi anggota Polri kasus narkoba polisi kasus pelanggaran disiplin polisi Sumsel pelanggaran disiplin Polri pelanggaran moral polisi pemberhentian tidak dengan hormat Polda Sumsel polisi disanksi sanksi enam polisi Polda Sumsel sidang kode etik

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

4 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Film Na Willa Jadi Pengingat untuk Lebih Memahami Dunia Anak

Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…

4 jam ago
  • Berita
  • Musi Rawas
  • Sumsel

Kades di Musi Rawas Ditangkap Usai Kabur ke Sumut

Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…

7 jam ago
  • Bengkulu
  • Berita
  • Headline
  • Kepahiang

Lansia Ditemukan Meninggal di Siring Desa Pagar Gunung

Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

14 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

1 hari ago