Categories: Kasus Sumsel

Enam Polisi Polda Sumsel Disanksi, Dari Kasus Narkoba Hingga Pelanggaran Moral

Palembang, LintangPos.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menindak tegas enam anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Bidang Propam Polda Sumsel pada 23–26 September 2025 memutuskan berbagai sanksi, mulai dari demosi hingga rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, menegaskan sidang ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Tidak ada ruang bagi personel yang mencederai disiplin dan mencoreng integritas Polri. Semua pelanggaran diproses sesuai aturan, transparan, dan konsisten demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Azis.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya institusi kepolisian untuk terus berbenah.

“Masyarakat berhak mengetahui setiap langkah penegakan disiplin. Tidak ada kesalahan yang ditutup-tutupi, semua diproses terbuka,” katanya.

BACA JUGA: Polsek Belitang III Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Desa

Daftar Polisi yang Disanksi

  • AKP H dan IPDA Y: dinilai tidak profesional saat melakukan penangkapan hingga menyebabkan korban jiwa. Keduanya dijatuhi demosi 2 tahun di luar fungsi reserse serta wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang.
  • Bripka W: terlibat pelanggaran moral yang videonya tersebar di media sosial. Dijatuhi hukuman penempatan khusus 30 hari dan demosi 10 tahun.
  • Briptu A.R.B.: positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Dihukum penempatan khusus 30 hari dengan rekomendasi PTDH.
  • Bripda A.H.: kedapatan membawa pipa besi milik PT Pertamina. Dihukum penempatan khusus 30 hari dan demosi 2 tahun.

Polda Sumsel menegaskan bahwa disiplin, profesionalisme, dan integritas adalah harga mati bagi setiap anggota Polri.

Penindakan terhadap keenam personel tersebut diharapkan menjadi peringatan keras serta pesan kuat bahwa institusi kepolisian terus berbenah demi menjaga kepercayaan publik. (*/red)

Lintang Pos

Share
Tags: daftar polisi yang disidang kode etik demosi polisi hukuman demosi anggota Polri kasus narkoba polisi kasus pelanggaran disiplin polisi Sumsel pelanggaran disiplin Polri pelanggaran moral polisi pemberhentian tidak dengan hormat Polda Sumsel polisi disanksi sanksi enam polisi Polda Sumsel sidang kode etik

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

8 jam ago
  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

13 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

13 jam ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

16 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

16 jam ago