Categories: Kasus Sumsel

Enam Polisi Polda Sumsel Disanksi, Dari Kasus Narkoba Hingga Pelanggaran Moral

Palembang, LintangPos.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menindak tegas enam anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Bidang Propam Polda Sumsel pada 23–26 September 2025 memutuskan berbagai sanksi, mulai dari demosi hingga rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, menegaskan sidang ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Tidak ada ruang bagi personel yang mencederai disiplin dan mencoreng integritas Polri. Semua pelanggaran diproses sesuai aturan, transparan, dan konsisten demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Azis.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya institusi kepolisian untuk terus berbenah.

“Masyarakat berhak mengetahui setiap langkah penegakan disiplin. Tidak ada kesalahan yang ditutup-tutupi, semua diproses terbuka,” katanya.

BACA JUGA: Polsek Belitang III Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Desa

Daftar Polisi yang Disanksi

  • AKP H dan IPDA Y: dinilai tidak profesional saat melakukan penangkapan hingga menyebabkan korban jiwa. Keduanya dijatuhi demosi 2 tahun di luar fungsi reserse serta wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang.
  • Bripka W: terlibat pelanggaran moral yang videonya tersebar di media sosial. Dijatuhi hukuman penempatan khusus 30 hari dan demosi 10 tahun.
  • Briptu A.R.B.: positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Dihukum penempatan khusus 30 hari dengan rekomendasi PTDH.
  • Bripda A.H.: kedapatan membawa pipa besi milik PT Pertamina. Dihukum penempatan khusus 30 hari dan demosi 2 tahun.

Polda Sumsel menegaskan bahwa disiplin, profesionalisme, dan integritas adalah harga mati bagi setiap anggota Polri.

Penindakan terhadap keenam personel tersebut diharapkan menjadi peringatan keras serta pesan kuat bahwa institusi kepolisian terus berbenah demi menjaga kepercayaan publik. (*/red)

Lintang Pos

Share
Tags: daftar polisi yang disidang kode etik demosi polisi hukuman demosi anggota Polri kasus narkoba polisi kasus pelanggaran disiplin polisi Sumsel pelanggaran disiplin Polri pelanggaran moral polisi pemberhentian tidak dengan hormat Polda Sumsel polisi disanksi sanksi enam polisi Polda Sumsel sidang kode etik

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

17 menit ago
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

1 hari ago