Categories: Kasus Sumsel

Enam Polisi Polda Sumsel Disanksi, Dari Kasus Narkoba Hingga Pelanggaran Moral

Palembang, LintangPos.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menindak tegas enam anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Bidang Propam Polda Sumsel pada 23–26 September 2025 memutuskan berbagai sanksi, mulai dari demosi hingga rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, menegaskan sidang ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Tidak ada ruang bagi personel yang mencederai disiplin dan mencoreng integritas Polri. Semua pelanggaran diproses sesuai aturan, transparan, dan konsisten demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Azis.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya institusi kepolisian untuk terus berbenah.

“Masyarakat berhak mengetahui setiap langkah penegakan disiplin. Tidak ada kesalahan yang ditutup-tutupi, semua diproses terbuka,” katanya.

BACA JUGA: Polsek Belitang III Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Desa

Daftar Polisi yang Disanksi

  • AKP H dan IPDA Y: dinilai tidak profesional saat melakukan penangkapan hingga menyebabkan korban jiwa. Keduanya dijatuhi demosi 2 tahun di luar fungsi reserse serta wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang.
  • Bripka W: terlibat pelanggaran moral yang videonya tersebar di media sosial. Dijatuhi hukuman penempatan khusus 30 hari dan demosi 10 tahun.
  • Briptu A.R.B.: positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Dihukum penempatan khusus 30 hari dengan rekomendasi PTDH.
  • Bripda A.H.: kedapatan membawa pipa besi milik PT Pertamina. Dihukum penempatan khusus 30 hari dan demosi 2 tahun.

Polda Sumsel menegaskan bahwa disiplin, profesionalisme, dan integritas adalah harga mati bagi setiap anggota Polri.

Penindakan terhadap keenam personel tersebut diharapkan menjadi peringatan keras serta pesan kuat bahwa institusi kepolisian terus berbenah demi menjaga kepercayaan publik. (*/red)

Lintang Pos

Share
Tags: daftar polisi yang disidang kode etik demosi polisi hukuman demosi anggota Polri kasus narkoba polisi kasus pelanggaran disiplin polisi Sumsel pelanggaran disiplin Polri pelanggaran moral polisi pemberhentian tidak dengan hormat Polda Sumsel polisi disanksi sanksi enam polisi Polda Sumsel sidang kode etik

Recent Posts

  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

9 jam ago
  • Berita

Arifa’i Sebut Golkar Mitra Strategis Bangun Empat Lawang

Wakil Bupati Arifa’i berharap Musda Golkar Empat Lawang melahirkan kader terbaik dan memperkuat sinergi partai…

11 jam ago
  • Berita

Calon Ketua DPD Partai Golkar Empat Lawang Mengerucut ke Satu Nama

Verifikasi DPD Golkar Sumsel menemukan kekurangan kecil dalam berkas pencalonan. Dari dua pengambil berkas, hanya…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

David Aljufri Dorong Kaderisasi Jelang Musda Golkar Empat Lawang

David Hardianto Aljufri menekankan kaderisasi menjelang Musda Golkar Empat Lawang. Ia berharap pengurus baru memperkuat…

19 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli dari Rumah ke Rumah

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli Makmano Karhutla di Talang Padang dan mengimbau warga tidak membakar…

20 jam ago
  • Berita

Mantan Murid Bobol Rumah Guru di Lintang Kanan

Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…

1 hari ago