Categories: Empat Lawang Headline Kasus Sumsel

Fakta Baru Kasus Korupsi APAR Empat Lawang, Proyek ‘Titipan’ Tanpa Musdes

Palembang, LintangPos.com – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang kembali menghadirkan fakta mengejutkan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (8/10/2025), sebanyak 11 saksi, termasuk para pendamping desa, membeberkan peran terdakwa Aprizal dalam proyek pengadaan APAR yang diduga sarat praktik monopoli.

Aprizal, tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang, didakwa menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2022–2023 untuk program pengadaan APAR di 147 desa.

Berdasarkan kesaksian para saksi, proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut tidak pernah melalui mekanisme sah sebagaimana mestinya.

Salah satu saksi, Ahmad Hafis, pendamping desa Kecamatan Tebing Tinggi, mengungkapkan bahwa pengadaan APAR tidak pernah dibahas dalam musyawarah desa (Musdes).

“Yang saya ketahui, di tahun 2022 saat Musdes digelar, tidak ada pembahasan mengenai pengadaan APAR,” ujar Hafis di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Terus Selidiki Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar di Muratara

Hafis menuturkan, dirinya baru mengetahui program tersebut setelah menerima rancangan anggaran biaya (RAB) yang sudah berisi rincian pengadaan APAR untuk seluruh desa.

“Dalam RAB sudah tercantum pengadaan APAR yang disebut sebagai titipan dari Pak Aprizal,” tambahnya.

Ketika dikonsultasikan kepada koordinator pendamping desa, Bembi, saksi mengaku hanya mendapat instruksi untuk tetap melanjutkan program tanpa keberatan.

Ia kemudian meneruskan sosialisasi ke para kepala desa bahwa dana pengadaan APAR akan dipotong dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Namun, kebijakan itu tidak berjalan mulus.

Beberapa kepala desa menolak lantaran menilai program tersebut tidak sesuai kebutuhan dan dilakukan secara sepihak.

BACA JUGA: Motif Kasus Penembakan di OKI Berawal Pinjam Uang Rp100 Ribu, Korban ke Pelaku: Gadaikan Saja Anak Gadismu!

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan, setiap desa diwajibkan membeli APAR seharga Rp8,8 juta per unit dari pihak terdakwa.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Aprizal tenaga ahli DPRD dana desa dugaan mark up dana desa fakta sidang Tipikor Palembang 2025 kasus korupsi pengadaan APAR Empat Lawang korupsi Empat Lawang mark up harga APAR musyawarah desa pengadaan apar penyimpangan dana desa tahun 2022–2023 proyek monopoli desa sidang Tipikor Palembang
Topik: Korupsi

Recent Posts

  • Berita

Joncik Ajak Pemuda Empat Lawang Jaga Persatuan dan Keberagaman

Bupati Joncik Muhammad mengajak masyarakat dan pemuda Empat Lawang menjaga persatuan serta menjadikan keberagaman sebagai…

3 jam ago
  • Berita

Polsek Muara Pinang Antar Jenazah Warga Lewat Program Si Baja

Polsek Muara Pinang membantu mengantarkan jenazah Nuril Aminah melalui program Si Baja sebagai wujud pelayanan…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

BNN Empat Lawang Ajak Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba dari Hulu

BNN Empat Lawang mengajak pemerintah, sekolah, dan masyarakat memperkuat pencegahan narkoba melalui edukasi, inovasi, dan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Dua Rumah di Ulu Musi Empat Lawang Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Dua rumah warga di Padang Tepung, Ulu Musi, Empat Lawang, ludes terbakar. Diduga korsleting listrik,…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Empat Lawang Perluas Ananda Bersinar, Sekolah hingga Desa Jadi Sasaran

Empat Lawang memperluas program Ananda Bersinar melalui sekolah hingga desa. Kemang Manis dijadwalkan menjadi lokasi…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Olahraga
  • Sumsel

154 Karateka Bersaing di Porkab Empat Lawang, Bidik Tiket Porprov 2027

Deskripsi: Sebanyak 154 karateka mengikuti Porkab Empat Lawang 2026. Ajang ini menjadi seleksi atlet menuju…

3 hari ago