Categories: Empat Lawang Headline Kasus Sumsel

Fakta Baru Kasus Korupsi APAR Empat Lawang, Proyek ‘Titipan’ Tanpa Musdes

Palembang, LintangPos.com – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang kembali menghadirkan fakta mengejutkan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (8/10/2025), sebanyak 11 saksi, termasuk para pendamping desa, membeberkan peran terdakwa Aprizal dalam proyek pengadaan APAR yang diduga sarat praktik monopoli.

Aprizal, tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang, didakwa menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2022–2023 untuk program pengadaan APAR di 147 desa.

Berdasarkan kesaksian para saksi, proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut tidak pernah melalui mekanisme sah sebagaimana mestinya.

Salah satu saksi, Ahmad Hafis, pendamping desa Kecamatan Tebing Tinggi, mengungkapkan bahwa pengadaan APAR tidak pernah dibahas dalam musyawarah desa (Musdes).

“Yang saya ketahui, di tahun 2022 saat Musdes digelar, tidak ada pembahasan mengenai pengadaan APAR,” ujar Hafis di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Terus Selidiki Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar di Muratara

Hafis menuturkan, dirinya baru mengetahui program tersebut setelah menerima rancangan anggaran biaya (RAB) yang sudah berisi rincian pengadaan APAR untuk seluruh desa.

“Dalam RAB sudah tercantum pengadaan APAR yang disebut sebagai titipan dari Pak Aprizal,” tambahnya.

Ketika dikonsultasikan kepada koordinator pendamping desa, Bembi, saksi mengaku hanya mendapat instruksi untuk tetap melanjutkan program tanpa keberatan.

Ia kemudian meneruskan sosialisasi ke para kepala desa bahwa dana pengadaan APAR akan dipotong dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Namun, kebijakan itu tidak berjalan mulus.

Beberapa kepala desa menolak lantaran menilai program tersebut tidak sesuai kebutuhan dan dilakukan secara sepihak.

BACA JUGA: Motif Kasus Penembakan di OKI Berawal Pinjam Uang Rp100 Ribu, Korban ke Pelaku: Gadaikan Saja Anak Gadismu!

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan, setiap desa diwajibkan membeli APAR seharga Rp8,8 juta per unit dari pihak terdakwa.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Aprizal tenaga ahli DPRD dana desa dugaan mark up dana desa fakta sidang Tipikor Palembang 2025 kasus korupsi pengadaan APAR Empat Lawang korupsi Empat Lawang mark up harga APAR musyawarah desa pengadaan apar penyimpangan dana desa tahun 2022–2023 proyek monopoli desa sidang Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

Sulit Bilang “Tidak”? Bisa Jadi Kamu Seorang People Pleaser

People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

11 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Membantu Orang Lain Jangan Sampai Bikin Diri Sendiri Kekurangan

Indah SJ mengingatkan pentingnya mengenali kapasitas dan batas diri saat membantu orang lain agar tidak…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diminta Jangan Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan patroli Karhutla dan mengajak warga tidak membakar lahan demi menjaga lingkungan…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Muara Pinang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Muara Pinang menggencarkan Makmano Karhutla melalui patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran hutan…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Kembahang Baru dan mengimbau warga tidak membuka lahan…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pekarangan Bergizi Dicek, Upaya Ketahanan Pangan Diperkuat

Bhabinkamtibmas Desa Kungkilan mengecek Pekarangan Bergizi sebagai dukungan terhadap ketahanan pangan dan kemandirian pangan warga.

17 jam ago