Ringkasan Berita:
° Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Dispora OKU Selatan tahun anggaran 2023 kembali menguak fakta baru.
° Bendahara Dispora, Sanariah, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Palembang menyebut peran besar Komariah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang diduga meminjam perusahaan untuk proyek dinas.
° Sidang ini menyeret dua terdakwa utama, Kadispora Abdi Irawan dan Sekretaris Dispora Deni Ahmad Rivai, dengan kerugian negara mencapai Rp913 juta.
Palembang, LintangPos.com — Fakta baru kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan tahun anggaran 2023.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (20/10/2025), saksi Sanariah—Bendahara Dispora OKU Selatan—secara blak-blakan mengungkap peran besar Komariah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Menurut Sanariah, hampir seluruh kegiatan dinas tidak lepas dari campur tangan Komariah.
Ia menyebut Komariah sebagai sosok yang dominan dan mengetahui secara rinci setiap tahapan kegiatan, mulai dari pembahasan hingga pelaksanaan anggaran.
“Bu Komariah itu yang paling tahu soal kegiatan. Beliau selalu hadir dalam rapat pembahasan anggaran bersama Kadispora, Pak Abdi Irawan,” ujar Sanariah di hadapan majelis hakim.
Sanariah juga mengungkap bahwa total anggaran kegiatan Dispora OKU Selatan tahun 2023 mencapai sekitar Rp16 miliar.
BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
Namun di balik pelaksanaan kegiatan tersebut, terdapat praktik “pinjam perusahaan” yang diduga dilakukan oleh Komariah.






