Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan: Bendahara Sebut PPTK Dominan dan Pinjam Perusahaan

oleh -29 Dilihat
oleh
Sidang korupsi Dispora OKU Selatan di Pengadilan Tipikor Palembang ungkap fakta mengejutkan: peran dominan PPTK Komariah, praktik pinjam perusahaan, dan potongan anggaran hingga 30 persen, Senin (20/10/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Dispora OKU Selatan tahun anggaran 2023 kembali menguak fakta baru.

° Bendahara Dispora, Sanariah, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Palembang menyebut peran besar Komariah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang diduga meminjam perusahaan untuk proyek dinas.

° Sidang ini menyeret dua terdakwa utama, Kadispora Abdi Irawan dan Sekretaris Dispora Deni Ahmad Rivai, dengan kerugian negara mencapai Rp913 juta.


Palembang, LintangPos.com — Fakta baru kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan tahun anggaran 2023.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (20/10/2025), saksi Sanariah—Bendahara Dispora OKU Selatan—secara blak-blakan mengungkap peran besar Komariah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Menurut Sanariah, hampir seluruh kegiatan dinas tidak lepas dari campur tangan Komariah.

Ia menyebut Komariah sebagai sosok yang dominan dan mengetahui secara rinci setiap tahapan kegiatan, mulai dari pembahasan hingga pelaksanaan anggaran.

“Bu Komariah itu yang paling tahu soal kegiatan. Beliau selalu hadir dalam rapat pembahasan anggaran bersama Kadispora, Pak Abdi Irawan,” ujar Sanariah di hadapan majelis hakim.

Sanariah juga mengungkap bahwa total anggaran kegiatan Dispora OKU Selatan tahun 2023 mencapai sekitar Rp16 miliar.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Namun di balik pelaksanaan kegiatan tersebut, terdapat praktik “pinjam perusahaan” yang diduga dilakukan oleh Komariah.

“Untuk pelaksana kegiatan, salah satunya PT Karya Anugerah dan Kantin Bintang. Tapi setahu saya, perusahaan itu dipinjam oleh Bu Komariah,” jelasnya.

Lebih mengejutkan lagi, lanjut Sanariah, Kantin Bintang disebut-sebut merupakan milik suami Komariah sendiri.

Fakta ini langsung memicu perhatian publik dan menjadi sorotan majelis hakim yang memimpin sidang.

Ketika disinggung mengenai adanya pemotongan anggaran sebesar 30 persen, Sanariah tampak ragu menjawab. Ia berdalih tidak mengetahui secara pasti mekanisme pemotongan tersebut.

“Saya hanya dengar dari kabid lain bahwa ada potongan sebesar 30 persen, tapi saya tidak tahu pasti untuk apa,” ucapnya lirih.

BACA JUGA: Tiga Pembunuh Sopir Truk di Ogan Ilir Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Sanariah juga mengaku sering takut menolak perintah atasan, termasuk saat diminta menandatangani laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan luar kota yang sebenarnya tidak ia hadiri.

“Saya hanya menjalankan perintah, saya takut kalau tidak ikut,” katanya, yang membuat ruang sidang hening sejenak.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan telah mendakwa dua pejabat utama Dispora, yakni Kadispora Abdi Irawan dan Sekretaris Dispora Deni Ahmad Rivai, atas dugaan korupsi dana hibah tahun 2023.

Menurut dakwaan, kedua terdakwa diduga memotong sebagian dana dari setiap kegiatan yang seharusnya dialokasikan untuk program pengembangan kepemudaan dan olahraga. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp913.875.134.

Kedua terdakwa dijerat dengan tiga lapis pasal, yaitu Pasal 12 huruf (f), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut Sanariah. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.