Gadis 13 Tahun Hamil 19 Minggu, Tesangkanya Dua Orang

oleh -5 Dilihat
oleh
Dua remaja di OKU Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak 13 tahun yang kini hamil 19 minggu, Senin (27/10/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Dua pelajar di bawah umur di OKU Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak berusia 13 tahun yang kini tengah hamil 19 minggu.

° Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.


OKU Selatan, LintangPos.com – Suasana konferensi pers di Mapolres OKU Selatan, Senin (27/10/2025), mendadak hening ketika Kapolres AKBP I Made Redi Hartana SIK membeberkan kasus memilukan yang melibatkan dua pelajar di bawah umur.

Dua remaja laki-laki, masing-masing berinisial RD (16) dan FD (17), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban, seorang gadis berusia 13 tahun berinisial KN, kini diketahui tengah hamil 19 minggu.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Mat Nur bin Jasir, yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres OKU Selatan.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/144/VIII/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tertanggal 25 Agustus 2025.

Dalam konferensi pers, Kapolres AKBP I Made Redi Hartana didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga, Kasi Humas AKP Supardi, dan Kanit PPA Polres OKU Selatan, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, di rumah salah satu saksi di Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unsri oleh Teman Pacar, Polisi Periksa Empat Saksi

“Dari hasil penyelidikan Unit PPA, kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” ungkap Kapolres.

Hasil Visum et Repertum dari RSUD OKU Selatan mengonfirmasi bahwa korban memang tengah hamil dengan usia kandungan mencapai 19 minggu.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban — bra warna abu-abu, kaos hitam, celana dalam kuning, dan celana panjang krem — serta dokumen hasil visum dan keterangan para saksi.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Setiap bentuk kejahatan seksual akan kami tindak tegas. Korban pun telah mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum,” tegas AKBP I Made Redi Hartana.

Kini, kedua tersangka harus menghadapi proses hukum dan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin dan Harnojoyo Segera Disidang 30 Oktober 2025

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, serta berperan aktif melindungi anak-anak dari potensi kekerasan dan eksploitasi seksual. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.