Ringkasan Berita:
° Pemkab Kepahiang mencatat gagal bayar program dan kegiatan tahun 2025 senilai Rp23 miliar.
° Seluruhnya akan dituangkan dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) dan dibayarkan melalui APBD setelah diaudit BPK.
° Tiga OPD telah menyerahkan rincian awal.
KEPAHIANG, LINTANGPOS.com — Pemerintah Kabupaten Kepahiang tengah menghadapi pekerjaan rumah besar.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) resmi mencatat total gagal bayar program dan kegiatan tahun anggaran 2025 mencapai Rp23 miliar.
Angka tersebut berdasarkan perhitungan Badan Keuangan Daerah (BKD).
Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH, pada Senin (12/1/2026) menjelaskan bahwa seluruh kewajiban tersebut akan dituangkan dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) sebagai dasar pembayaran oleh pemerintah daerah.
“Sesuai mekanisme, SPH atas gagal bayar tahun anggaran 2025 ini pasti dibayarkan. OPD-OPD harus mengajukan dulu rincian kegiatan yang belum terbayar. Saat ini baru ada tiga OPD yang menyampaikan,” jelas Hartono dikutip dari Radar Kepahiang.
Gagal bayar tersebut mencakup program fisik maupun nonfisik, mulai dari pembangunan hingga kegiatan pelayanan publik yang tertunda akibat keterbatasan pembiayaan daerah.
BACA JUGA: Kajari Kepahiang Pamit, Warisan Prestasi dan PR Menanti Pengganti
Proses Audit Jadi Penentu
Hartono menegaskan, seluruh data SPH akan dirampungkan TAPD lalu diserahkan kepada Badan Anggaran DPRD untuk dibahas dan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Mekanismenya memang harus dianggarkan dalam APBD, tetapi ketentuannya wajib diaudit dulu oleh BPK. Kami koordinasi dulu agar semua sesuai aturan,” ujarnya.
Audit tersebut menjadi krusial untuk memastikan keabsahan nilai utang dan mencegah potensi masalah hukum dalam proses pembayaran.
Akar Masalah: DBH Tak Cair
Penyebab utama gagal bayar ini bukan berasal dari perencanaan yang keliru, melainkan dari terhambatnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya diterima Kabupaten Kepahiang sebagai bagian pembiayaan daerah.
BACA JUGA: Longsor Tinggal 15 Cm, Ratusan KK di Kepahiang Terancam Terisolasi
DBH yang berasal dari Pemerintah Provinsi Bengkulu itu tidak tersalurkan sesuai jadwal, sehingga menyebabkan kekosongan kas pada saat kewajiban pembayaran jatuh tempo.
Harapan Baru di APBD Berikutnya
Dengan mekanisme SPH, seluruh kewajiban yang tertunda kini memiliki jalur hukum dan administratif untuk dilunasi melalui APBD selanjutnya.
Pemerintah daerah optimistis penyelesaian ini akan menjaga stabilitas program pembangunan sekaligus kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah. (*/red)





