Sekretaris Daerah Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH. Foto: dok/ist
° Pemkab Kepahiang mencatat gagal bayar program dan kegiatan tahun 2025 senilai Rp23 miliar.
° Seluruhnya akan dituangkan dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) dan dibayarkan melalui APBD setelah diaudit BPK.
° Tiga OPD telah menyerahkan rincian awal.
KEPAHIANG, LINTANGPOS.com — Pemerintah Kabupaten Kepahiang tengah menghadapi pekerjaan rumah besar.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) resmi mencatat total gagal bayar program dan kegiatan tahun anggaran 2025 mencapai Rp23 miliar.
Angka tersebut berdasarkan perhitungan Badan Keuangan Daerah (BKD).
Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH, pada Senin (12/1/2026) menjelaskan bahwa seluruh kewajiban tersebut akan dituangkan dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) sebagai dasar pembayaran oleh pemerintah daerah.
“Sesuai mekanisme, SPH atas gagal bayar tahun anggaran 2025 ini pasti dibayarkan. OPD-OPD harus mengajukan dulu rincian kegiatan yang belum terbayar. Saat ini baru ada tiga OPD yang menyampaikan,” jelas Hartono dikutip dari Radar Kepahiang.
Gagal bayar tersebut mencakup program fisik maupun nonfisik, mulai dari pembangunan hingga kegiatan pelayanan publik yang tertunda akibat keterbatasan pembiayaan daerah.
BACA JUGA: Kajari Kepahiang Pamit, Warisan Prestasi dan PR Menanti Pengganti
Hartono menegaskan, seluruh data SPH akan dirampungkan TAPD lalu diserahkan kepada Badan Anggaran DPRD untuk dibahas dan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Mekanismenya memang harus dianggarkan dalam APBD, tetapi ketentuannya wajib diaudit dulu oleh BPK. Kami koordinasi dulu agar semua sesuai aturan,” ujarnya.
Audit tersebut menjadi krusial untuk memastikan keabsahan nilai utang dan mencegah potensi masalah hukum dalam proses pembayaran.
Penyebab utama gagal bayar ini bukan berasal dari perencanaan yang keliru, melainkan dari terhambatnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya diterima Kabupaten Kepahiang sebagai bagian pembiayaan daerah.
BACA JUGA: Longsor Tinggal 15 Cm, Ratusan KK di Kepahiang Terancam Terisolasi
DBH yang berasal dari Pemerintah Provinsi Bengkulu itu tidak tersalurkan sesuai jadwal, sehingga menyebabkan kekosongan kas pada saat kewajiban pembayaran jatuh tempo.
Dengan mekanisme SPH, seluruh kewajiban yang tertunda kini memiliki jalur hukum dan administratif untuk dilunasi melalui APBD selanjutnya.
Page: 1 2
Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…
Rhendy Andrea resmi mendaftar calon Ketua Golkar Empat Lawang. Ia mengklaim hampir 90 persen dukungan…
BPBPK Sumsel meninjau lokasi SPAM Sekolah Rakyat di Puncak Are, Empat Lawang, mencakup rencana IPA,…
Dua warga diamankan Polres Empat Lawang setelah ditemukan di lokasi lahan terbakar dekat RSUD. Polisi…
Kejari Empat Lawang memperkuat koordinasi PAKEM untuk memantau perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan demi menjaga…
Peringati HUT ke-81 TNI, Polsek jajaran Polres Empat Lawang mengunjungi Koramil untuk memperkuat sinergi dan…