Gaji ASN Naik? Ini Kata Menkeu Purbaya

oleh -63 Dilihat
oleh
Isu kenaikan gaji ASN 2025 mencuat setelah dimasukkan ke Perpres 79/2025. Namun, Menkeu menegaskan belum ada perhitungan rinci maupun keputusan final. Foto: Istimewa

Jakarta, LintangPos.comIsu tentang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 tengah jadi sorotan publik.

Harapan akan peningkatan kesejahteraan para abdi negara semakin menguat setelah Presiden Prabowo Subianto memasukkan rencana tersebut dalam revisi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Perpres ini menjadi dasar hukum sekaligus sinyal kuat adanya perbaikan bagi ribuan ASN di seluruh Indonesia.

Tak sekadar janji, dokumen resmi tersebut menempatkan kenaikan gaji ASN dalam deretan delapan program prioritas pemerintah tahun 2025, bersama agenda besar lain yang menyentuh sektor pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Meski begitu, rincian kenaikan gaji belum jelas.

Dalam lampiran Perpres memang disebutkan bahwa kenaikan akan berlaku untuk kelompok ASN tertentu, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.

BACA JUGA: Razia Rutin Polres Empat Lawang: Pastikan Tahanan Aman dan Ruang Sel Bersih

Namun, angka kenaikan masih dalam proses kajian karena harus menyesuaikan dengan kapasitas anggaran negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara menanggapi ramainya isu ini.

Dalam sebuah konferensi pers, ia menegaskan bahwa meski ada dokumen resmi yang memuat rencana kenaikan gaji ASN, Kementerian Keuangan belum melakukan pembahasan detail terkait nominal.

“Belum ada angka yang diputuskan, bahkan saya juga bertanya-tanya apakah gaji saya ikut naik,” ujar Purbaya sembari berseloroh.

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN tetap menjadi program prioritas, tetapi pelaksanaannya harus melalui hitungan matang.

Kesiapan anggaran negara, lanjutnya, menjadi faktor penentu agar kebijakan ini tidak membebani fiskal dan tetap sejalan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA: Bupati Joncik Perjuangkan Dana Transfer Daerah, Lindungi Nasib PPPK

Hingga kini, pemerintah masih melakukan simulasi dampak fiskal, termasuk memperhitungkan besaran belanja negara terhadap penerimaan.

Artinya, keputusan final mengenai kenaikan gaji ASN tahun 2025 belum diambil.

Sementara itu, di kalangan ASN sendiri, kabar ini memunculkan beragam reaksi.

Sebagian besar menyambut positif karena menilai kenaikan gaji akan meningkatkan motivasi kerja serta kualitas pelayanan publik.

Namun, tidak sedikit pula yang bersikap hati-hati, mengingat pengalaman sebelumnya ketika isu serupa kerap kali hanya berhenti di wacana.

Dengan masuknya rencana ini dalam Perpres 79/2025, publik kini menunggu langkah lanjutan pemerintah.

BACA JUGA: PDI Perjuangan Empat Lawang Gelar Penjaringan Calon Ketua DPC dan DPD Sumsel

Akankah 2025 benar-benar jadi tahun kesejahteraan baru bagi ASN, atau justru sekadar harapan yang tertunda? (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.