Perubahan paling terasa dalam kebijakan ini adalah sistem pencairan.
Jika sebelumnya gaji dan tunjangan dibayarkan secara triwulanan, mulai 2026 seluruh penghasilan guru ASN akan dicairkan setiap bulan.
Pemerintah menilai sistem baru ini memberi kepastian finansial yang lebih baik dan mampu meningkatkan motivasi serta kinerja tenaga pendidik.
Skema baru ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional, sekaligus memastikan bahwa guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia memperoleh kesejahteraan yang layak dan berkelanjutan. (*/red)
Page: 1 2
Bupati Empat Lawang mengingatkan warga menghentikan pembakaran lahan dan mendorong pembukaan lahan tanpa bakar untuk…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad menghadiri sosialisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)…
Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…
Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…
Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…