Ringkasan Berita:
° Wacana DPR soal pengaturan gaji minimum guru swasta memicu pro-kontra.
° Negara dinilai hadir melindungi kesejahteraan guru, namun sejumlah yayasan khawatir kebijakan ini membebani sekolah kecil.
° Perdebatan publik pun menguat.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Wacana pengaturan gaji minimum guru swasta oleh negara kini menjadi sorotan publik.
Dorongan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini dianggap sebagai langkah korektif atas lemahnya perlindungan kesejahteraan guru swasta yang selama ini kerap luput dari perhatian.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa ketiadaan standar gaji membuat posisi guru swasta sangat rentan.
Banyak pendidik yang bekerja tanpa kepastian penghasilan layak karena kebijakan penggajian sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal yayasan.
“Kalau guru swasta itu kadang-kadang kan tidak ada ukuran apapun sekolah swasta itu untuk penggaji,” ujar Sugiat, dikutip dari akun Instagram resmi DPR RI.
Menurut DPR, kondisi tersebut tidak dapat terus dibiarkan.
BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Naik 2026, Ini Bocoran Lengkapnya!
Negara dinilai wajib hadir untuk melindungi profesi pendidik sebagaimana perlindungan yang telah diberikan kepada sektor ketenagakerjaan lainnya.
“Harus ada standar, buruh saja kita punya standar, masak guru enggak kan?” tegas Sugiat.
Skema Berjenjang Sesuai Kemampuan Daerah
DPR mengusulkan skema gaji minimum berjenjang, mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Skema ini diharapkan mampu menyesuaikan standar kesejahteraan guru dengan kemampuan ekonomi masing-masing daerah.
“Gaji minimum nasional, gaji minimum provinsi, atau gaji minimum daerah untuk guru swasta,” jelas Sugiat.
Pengaturan ini juga dipandang dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan sekolah swasta, sekaligus menutup celah praktik penggajian tidak adil yang selama ini masih sering terjadi.
Kekhawatiran Yayasan dan Sekolah Kecil
Meski dinilai sebagai terobosan penting, kebijakan ini tidak lepas dari penolakan sebagian pengelola sekolah.





