Langkah ini diyakini mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat otonomi perguruan tinggi.
Skema Penghasilan Lebih Jelas dan Berkeadilan
Permendiktisaintek 52/2025 juga mengatur penghasilan dosen secara lebih terstruktur. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen berhak menerima:
- Tunjangan profesi
- Tunjangan fungsional
- Tunjangan khusus
- Tunjangan kehormatan
- Maslahat tambahan sesuai peraturan
“Regulasi ini memberi kepastian kesejahteraan dosen,” tegas Suning.
BACA JUGA: Unsri Nonaktifkan Dosen Terduga Pelecehan Seksual, BEM FISIP Ultimatum Dekanat!
Profesor Emeritus & Diaspora Akademik Diakomodasi
Dirjen Dikti Khairul Munadi menambahkan, regulasi ini secara tegas mengakui Profesor Emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi setelah purnatugas.
Selain itu, diaspora akademik Indonesia kini mendapat peluang lebih luas untuk berkarier sebagai dosen di Tanah Air.
“Kado Akhir Tahun” untuk Dosen
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Prof. Togar Mangihut Simatupang, menyebut regulasi ini sebagai kado akhir tahun yang telah lama dinantikan.
“Kado ini memberikan kepastian hukum bagi profesi, karier, dan penghasilan dosen di seluruh Indonesia.”
Menuju Kampus yang Lebih Berkualitas
Implementasi Permendiktisaintek 52/2025 akan dievaluasi dan dikomunikasikan secara berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan.
Target akhirnya jelas: melahirkan dosen berkualitas, berintegritas, dan fokus pada tridharma tanpa terbebani kerumitan administratif.
Dengan regulasi baru ini, wajah pendidikan tinggi Indonesia memasuki babak baru—lebih tertata, lebih adil, dan lebih kompetitif di kancah global. (*/red)





