Gaji ke-13 dibayarkan satu kali dalam setahun dan mencakup berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Khusus pensiunan, besarannya disesuaikan dengan penghasilan bulanan pensiun yang diterima.
Adapun besaran gaji pensiunan PNS saat ini terbagi berdasarkan golongan, yakni Golongan I Rp1.748.100–Rp2.256.700, Golongan II Rp1.748.100–Rp3.208.800, Golongan III Rp1.748.100–Rp4.029.600, dan Golongan IV Rp1.748.100–Rp4.957.100.
Tujuan utama pencairan gaji ke-13 adalah membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak, mulai dari biaya masuk sekolah hingga perlengkapan belajar.
Karena itu, waktu pencairannya sengaja disesuaikan dengan menjelang tahun ajaran baru.
Untuk pensiunan PNS, mekanisme pencairan dilakukan secara otomatis melalui transfer langsung PT Taspen ke rekening masing-masing peserta.
Tidak diperlukan pengajuan maupun autentikasi ulang. Kabar baiknya lagi, gaji ke-13 pensiunan diterima utuh tanpa potongan iuran apa pun.








