Categories: Nasional Pendidikan

Gaji ke-13 Pensiunan Cair Lagi? Ini Prediksi dan Rinciannya

Ringkasan Berita:

° Gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan kembali jadi sorotan.

° Mengacu PP 11/2025, pencairan dilakukan Juni–Juli.

° Pola ini diprediksi berlanjut pada 2026.

° Pensiunan PNS turut menerima tanpa potongan, ditransfer langsung Taspen.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kabar soal gaji ke-13 selalu menjadi angin segar bagi aparatur negara dan para pensiunan.

Tahun 2025, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan pencairan gaji ke-13 pada periode Juni hingga Juli.

Pola ini pun memunculkan prediksi bahwa pembayaran serupa pada 2026 akan kembali dilakukan di pertengahan tahun.

Meski demikian, kepastian jadwal tetap menunggu keputusan resmi pemerintah pusat sebagai pemegang kebijakan fiskal nasional.

Artinya, ASN dan pensiunan diimbau bersabar hingga regulasi terbaru diterbitkan.

Tak hanya ASN atau PNS aktif, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada pensiunan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

BACA JUGA: Warga Pensiunan Gagalkan Curanmor, Barang Bukti Kunci T

Penerima gaji ke-13 meliputi ASN, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Gaji ke-13 dibayarkan satu kali dalam setahun dan mencakup berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Khusus pensiunan, besarannya disesuaikan dengan penghasilan bulanan pensiun yang diterima.

Adapun besaran gaji pensiunan PNS saat ini terbagi berdasarkan golongan, yakni Golongan I Rp1.748.100–Rp2.256.700, Golongan II Rp1.748.100–Rp3.208.800, Golongan III Rp1.748.100–Rp4.029.600, dan Golongan IV Rp1.748.100–Rp4.957.100.

Tujuan utama pencairan gaji ke-13 adalah membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak, mulai dari biaya masuk sekolah hingga perlengkapan belajar.

Karena itu, waktu pencairannya sengaja disesuaikan dengan menjelang tahun ajaran baru.

BACA JUGA: Resmi! Bukan Cuma Gaji Pokok, Pensiunan PNS 2026 Dapat 2 Tunjangan Tambahan dari Taspen, Segini Totalannya

Untuk pensiunan PNS, mekanisme pencairan dilakukan secara otomatis melalui transfer langsung PT Taspen ke rekening masing-masing peserta.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: ASN 2026 gaji ke-13 gaji pensiun pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS PP 11 Tahun 2025 PT Taspen

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

6 jam ago
  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

11 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

11 jam ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

14 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

14 jam ago