Categories: Nasional Pendidikan

Gaji ke-13 Pensiunan Cair Lagi? Ini Prediksi dan Rinciannya

Ringkasan Berita:

° Gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan kembali jadi sorotan.

° Mengacu PP 11/2025, pencairan dilakukan Juni–Juli.

° Pola ini diprediksi berlanjut pada 2026.

° Pensiunan PNS turut menerima tanpa potongan, ditransfer langsung Taspen.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kabar soal gaji ke-13 selalu menjadi angin segar bagi aparatur negara dan para pensiunan.

Tahun 2025, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan pencairan gaji ke-13 pada periode Juni hingga Juli.

Pola ini pun memunculkan prediksi bahwa pembayaran serupa pada 2026 akan kembali dilakukan di pertengahan tahun.

Meski demikian, kepastian jadwal tetap menunggu keputusan resmi pemerintah pusat sebagai pemegang kebijakan fiskal nasional.

Artinya, ASN dan pensiunan diimbau bersabar hingga regulasi terbaru diterbitkan.

Tak hanya ASN atau PNS aktif, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada pensiunan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

BACA JUGA: Warga Pensiunan Gagalkan Curanmor, Barang Bukti Kunci T

Penerima gaji ke-13 meliputi ASN, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Gaji ke-13 dibayarkan satu kali dalam setahun dan mencakup berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Khusus pensiunan, besarannya disesuaikan dengan penghasilan bulanan pensiun yang diterima.

Adapun besaran gaji pensiunan PNS saat ini terbagi berdasarkan golongan, yakni Golongan I Rp1.748.100–Rp2.256.700, Golongan II Rp1.748.100–Rp3.208.800, Golongan III Rp1.748.100–Rp4.029.600, dan Golongan IV Rp1.748.100–Rp4.957.100.

Tujuan utama pencairan gaji ke-13 adalah membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak, mulai dari biaya masuk sekolah hingga perlengkapan belajar.

Karena itu, waktu pencairannya sengaja disesuaikan dengan menjelang tahun ajaran baru.

BACA JUGA: Resmi! Bukan Cuma Gaji Pokok, Pensiunan PNS 2026 Dapat 2 Tunjangan Tambahan dari Taspen, Segini Totalannya

Untuk pensiunan PNS, mekanisme pencairan dilakukan secara otomatis melalui transfer langsung PT Taspen ke rekening masing-masing peserta.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: ASN 2026 gaji ke-13 gaji pensiun pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS PP 11 Tahun 2025 PT Taspen

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

2 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Film Na Willa Jadi Pengingat untuk Lebih Memahami Dunia Anak

Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…

2 jam ago
  • Berita
  • Musi Rawas
  • Sumsel

Kades di Musi Rawas Ditangkap Usai Kabur ke Sumut

Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…

5 jam ago
  • Bengkulu
  • Berita
  • Headline
  • Kepahiang

Lansia Ditemukan Meninggal di Siring Desa Pagar Gunung

Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

11 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

1 hari ago