Categories: Nasional Pendidikan

Gaji ke-13 Pensiunan Cair Lagi? Ini Prediksi dan Rinciannya

Ringkasan Berita:

° Gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan kembali jadi sorotan.

° Mengacu PP 11/2025, pencairan dilakukan Juni–Juli.

° Pola ini diprediksi berlanjut pada 2026.

° Pensiunan PNS turut menerima tanpa potongan, ditransfer langsung Taspen.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kabar soal gaji ke-13 selalu menjadi angin segar bagi aparatur negara dan para pensiunan.

Tahun 2025, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan pencairan gaji ke-13 pada periode Juni hingga Juli.

Pola ini pun memunculkan prediksi bahwa pembayaran serupa pada 2026 akan kembali dilakukan di pertengahan tahun.

Meski demikian, kepastian jadwal tetap menunggu keputusan resmi pemerintah pusat sebagai pemegang kebijakan fiskal nasional.

Artinya, ASN dan pensiunan diimbau bersabar hingga regulasi terbaru diterbitkan.

Tak hanya ASN atau PNS aktif, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada pensiunan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

BACA JUGA: Warga Pensiunan Gagalkan Curanmor, Barang Bukti Kunci T

Penerima gaji ke-13 meliputi ASN, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Gaji ke-13 dibayarkan satu kali dalam setahun dan mencakup berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Khusus pensiunan, besarannya disesuaikan dengan penghasilan bulanan pensiun yang diterima.

Adapun besaran gaji pensiunan PNS saat ini terbagi berdasarkan golongan, yakni Golongan I Rp1.748.100–Rp2.256.700, Golongan II Rp1.748.100–Rp3.208.800, Golongan III Rp1.748.100–Rp4.029.600, dan Golongan IV Rp1.748.100–Rp4.957.100.

Tujuan utama pencairan gaji ke-13 adalah membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak, mulai dari biaya masuk sekolah hingga perlengkapan belajar.

Karena itu, waktu pencairannya sengaja disesuaikan dengan menjelang tahun ajaran baru.

BACA JUGA: Resmi! Bukan Cuma Gaji Pokok, Pensiunan PNS 2026 Dapat 2 Tunjangan Tambahan dari Taspen, Segini Totalannya

Untuk pensiunan PNS, mekanisme pencairan dilakukan secara otomatis melalui transfer langsung PT Taspen ke rekening masing-masing peserta.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: ASN 2026 gaji ke-13 gaji pensiun pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS PP 11 Tahun 2025 PT Taspen

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kabut Asap Mulai Selimuti Empat Lawang

Aroma asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)…

3 jam ago
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Sumsel

Kabut Asap Sumsel Ancam Penghasilan PKL dan UMKM

Wagub Sumsel Cik Ujang menyoroti dampak kabut asap terhadap PKL dan UMKM serta mendorong strategi…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Beras Bulog di Sarang Bulan Dipotong? Warga Pertanyakan 10 Kg!

Warga Desa Sarang Bulan, Empat Lawang, mengeluhkan bantuan beras 30 kg yang disebut hanya diterima…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

19 Anggota Pramuka Empat Lawang Terima Penghargaan Pancawarsa 2026

Sebanyak 19 anggota Pramuka Empat Lawang menerima penghargaan Pancawarsa 2026 atas dedikasi dan kontribusi dalam…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kesehatan
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Tekankan Senyum Dokter untuk Kesembuhan Pasien

Sebanyak 16 dokter internship ditempatkan di Empat Lawang. Sekda Fauzan Khoiri Denin menekankan pentingnya sikap…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Minta Operasional Travel Dikaji

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin meminta operasional travel dikaji menyusul kecelakaan maut yang menewaskan…

1 hari ago