Jika nantinya ada peningkatan gaji PNS, besar kemungkinan kebijakan tersebut juga berdampak pada purnawirawan aparat negara.
Untuk saat ini, para pensiunan dapat bersiap menerima pencairan sesuai jadwal pada 1 Desember 2025, sembari menunggu kabar resmi terkait kebijakan berikutnya. (*/red)






