Artinya, tanpa adanya PP baru atau regulasi turunan lainnya, tidak ada perubahan nominal gaji pensiunan PNS di tahun 2026.
Pemerintah belum mengumumkan rencana resmi terkait kenaikan tersebut, baik melalui Kementerian Keuangan maupun kementerian teknis lainnya.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS ditentukan oleh golongan terakhir saat masih aktif dan masa kerja yang telah dijalani. Berikut rincian lengkapnya:
Nominal tersebut merupakan gaji pokok pensiun, belum termasuk berbagai tunjangan yang masih melekat.
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga tetap menerima sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga (istri atau suami), tunjangan anak, serta tunjangan pangan.
Komponen ini menjadi bagian penting dalam menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi para pensiunan.
Meskipun nilainya tidak sebesar saat masih aktif bekerja, tunjangan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar para PNS purna tugas.
Sebagai lembaga yang mengelola pembayaran pensiun PNS, PT Taspen (Persero) turut menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai penyesuaian atau kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026.
Sebanyak 53 pelajar Empat Lawang mengikuti LKS Angkatan IX 2026 untuk membentuk karakter, disiplin, integritas,…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menggelar Jumat Menyehatkan melalui olahraga bersama, seni, dakwah, dan…
Polsek Ulu Musi menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Padang Tepong, Empat Lawang,…
BNNK Empat Lawang menggelar rapat bersama stakeholder untuk memperkuat program GDAD dan mendorong pengembangan komoditas…
Pemkab Empat Lawang mendata sekitar 10 dusun di tujuh kecamatan yang belum teraliri listrik PLN…
TP PKK dan BNNK Empat Lawang meluncurkan Ananda Bersinar untuk memperkuat pencegahan narkoba pada anak…