Namun, dalam proses pembentukannya, program tersebut sempat menghadapi sejumlah kendala terkait persyaratan pendidikan bagi anggota Satpol PP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Menurut Joncik, aturan tersebut mensyaratkan anggota Satpol PP minimal berpendidikan SMA, sementara sebagian tokoh masyarakat yang direkrut sebagai Pol PP Desa tidak memiliki latar belakang pendidikan tersebut.
“Sehingga saya menghadap Mendagri yang menjabat waktu itu. Saya paparkan boleh tidak Pak Mendagri kalau konsep janji kampanye Pol PP Desa ini masuk visi pemerintah daerah serta masuk Perda,” jelasnya.
Menurut Joncik, Menteri Dalam Negeri saat itu memberikan persetujuan dengan pengecualian khusus untuk penerapan Pol PP Desa di Kabupaten Empat Lawang.
Setelah mendapatkan persetujuan, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang langsung membentuk Pol PP Desa di 147 desa dan sembilan kelurahan.
BACA JUGA: Bupati Joncik Tancap Gas di HAB Kemenag! Pesan Persatuan Ini Bikin Empat Lawang Makin Solid
Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah memaksimalkan peran Pol PP Desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dengan melarang pelaksanaan pesta pada malam hari.







