KPK kembali menahan empat tersangka baru kasus suap OKU, termasuk dua anggota DPRD. Pengembangan OTT Maret 2025 ini memperpanjang daftar pejabat yang terjerat, Kamis (20/11/2025) malam. Foto: Istimewa
° KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus suap Pemkab OKU, termasuk dua anggota DPRD aktif.
° Penetapan ini merupakan lanjutan OTT Maret 2025.
° Para tersangka langsung ditahan 20 hari pertama dan dijerat pasal berbeda sesuai peran sebagai penerima maupun pemberi suap.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Gejolak politik di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali memanas.
Kamis malam, 20 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan babak baru dari kisah panjang dugaan suap yang menyeret pejabat daerah.
Empat nama kembali masuk daftar tersangka, mempertegas bahwa gelombang pemberantasan korupsi di OKU belum menunjukkan tanda mereda.
Pengumuman itu datang sebagai lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Maret 2025.
Dua dari empat tersangka terbaru ternyata bukan sosok sembarangan.
Mereka adalah wajah-wajah yang selama ini menghiasi kursi legislatif: Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029, dan Robi Vitergo, anggota DPRD aktif.
BACA JUGA: Puluhan Pasutri di OKU Timur Akhirnya Dinikahkan Lagi, Proses Cuma Sehari dan Gratis!
Dua lainnya berasal dari pihak swasta: Ahmat Thoha alias Anang dan Mendra SB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat sebelum meningkatkan status mereka menjadi tersangka sekaligus melakukan penahanan.
“KPK telah menetapkan dan menahan tersangka PW, RV, AT alias AG, dan MSB setelah menemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat pagi, 21 November 2025.
Keempat tersangka kini menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, dimulai 20 November hingga 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, Parwanto dan Robi Vitergo diduga sebagai pihak penerima suap.
BACA JUGA: Sidang Suap Pokir OKU Memanas, Jaksa KPK Sindir ‘Pemeran Utama’ yang Masih Misterius!
Keduanya dijerat pasal berat yang biasa disematkan kepada pejabat publik yang menerima gratifikasi:
Sementara itu, Ahmat Toha alias Anang dan Mendra SB diduga sebagai pemberi suap. Mereka dikenai:
Penetapan ini menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam pusaran kasus yang sama.
Page: 1 2
Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…