Categories: Kasus Sumsel

Gerebek Kontrakan di Tugumulyo, Polisi Amankan Pemuda dengan 5,70 Gram Sabu

Musi Rawas, LintangPos.com – Tim Eagle Satres Narkoba Polres Musi Rawas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.

Kali ini, petugas meringkus seorang pemuda berinisial AP (29), warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, saat sedang menimbang sabu di rumah kontrakannya, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Aston L Sinaga SH, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu kontrakan di Kelurahan B Srikaton.

“Benar, kami telah berhasil meringkus AP atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 5,70 gram,” ujar AKP Aston, didampingi KBO Res Narkoba Ipda Folry Darwin SH dan Kanit Lidik II Ipda Agus Riadi SH.

Berdasarkan laporan warga, tersangka diduga kerap menyimpan sekaligus melakukan transaksi sabu di kontrakan tersebut.

BACA JUGA: Agustus 2025 Ratusan Warga Empat Lawang Tercapture ETLE , Kasat Lantas Ajak Lebih Patuh Berlalulintas

BACA JUGA: Sekda Sumsel Tekankan Pentingnya Respons Cepat Aduan Masyarakat Lewat SP4N-LAPOR!

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat digerebek, tersangka tengah duduk sambil menimbang sabu.

Tak menunggu lama, petugas langsung meringkus AP dan melakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

  • 5 plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,70 gram
  • 1 unit timbangan digital merk pocket scale
  • 1 dompet berlogo H
  • 1 bal plastik klip bening ukuran kecil
  • Uang tunai Rp495.000
  • 1 unit handphone merk Samsung warna silver

Selain itu, hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif mengandung amfetamin.

Kasat Res Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: barang bukti Kasus Narkotika Kontrakan Tugumulyo Penangkapan Sabu Peredaran Narkoba Polres Musi Rawas Satres Narkoba Tersangka AP

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang Resmi Dibuka, Pendidikan Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan

Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 hari ago