RUU Sisdiknas mengusulkan sentralisasi pengelolaan guru oleh pemerintah pusat. DPR menilai langkah ini penting demi keadilan dan pemerataan tenaga pendidik. (*/Ils)
° Revisi UU Sisdiknas membawa perubahan besar: pengelolaan guru bakal ditarik ke pemerintah pusat.
° Mulai rekrutmen, distribusi hingga gaji direncanakan terpusat demi keadilan dan pemerataan.
° DPR menekankan kebijakan ini harus berbasis data dan diuji publik.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 menghadirkan satu perubahan krusial yang menyita perhatian publik: pengelolaan guru tidak lagi berada di tangan pemerintah daerah, melainkan akan dilakukan secara terpusat oleh pemerintah pusat.
Perubahan ini mencakup hampir seluruh siklus manajemen guru, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengangkatan, pengendalian, penetapan formasi, distribusi, pemindahan, pemberhentian, hingga pengembangan karier.
Bahkan, aspek penggajian guru juga masuk dalam skema sentralisasi tersebut.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai sentralisasi ini sebagai langkah logis.
Menurutnya, selama kewenangan masih berada di daerah, pemerintah pusat kerap kesulitan menjawab persoalan klasik seperti minimnya pembukaan formasi rekrutmen guru.
“Ketika kementerian ditanya mengapa tidak ada pembukaan rekrutmen guru, mereka tidak bisa menjawab karena memang bukan kewenangannya,” ujar Hetifah.
BACA JUGA: Sudah Dimulai, Guru Bisa Jadi ASN Lebih Mudah? Inilah Jalur Baru Paling Jelas yang Wajib Diketahui!
Dengan pengelolaan terpusat, persoalan tersebut diharapkan bisa diatasi secara lebih sistematis.
Meski demikian, Hetifah mengingatkan agar sentralisasi ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Otonomi Daerah.
Pelaksanaannya harus berbasis data yang akurat, mempertimbangkan kebutuhan riil satuan pendidikan, serta memperhatikan karakteristik dan kondisi tiap daerah.
Restrukturisasi kewenangan ini, menurut Hetifah, bukan sekadar perubahan administratif.
Tujuan utamanya adalah menciptakan rasa keadilan bagi guru dan tenaga kependidikan yang selama ini kerap menghadapi ketimpangan, baik dalam penempatan maupun kesejahteraan.
Hal menarik lainnya, pemerintah pusat nantinya diharapkan memiliki kewenangan mendistribusikan guru secara adil, termasuk ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.
Page: 1 2
Joncik Muhammad melantik pengurus PGRI Empat Lawang 2025-2030. Ia menekankan soliditas organisasi, perjuangan guru dan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menyebut sekitar 2.460 PPPK paruh waktu diperjuangkan agar dapat beralih…
Polres Empat Lawang menggelar Latpra Ops Sikat I Musi 2026. Operasi menyasar 3C dan premanisme…
Pemkab Empat Lawang menjadwalkan verifikasi KDKMP, pelantikan pengurus PGRI, dan exit meeting BPK pada Rabu,…
Herman Deru menyebut Empat Lawang memiliki fiskal terbatas dan mendorong dukungan provinsi untuk pembangunan serta…
Herman Deru menyebut Sumsel mengusulkan 2,8 juta KL Biosolar, tetapi alokasi sekitar 650 ribu KL.…