Categories: Nasional Pendidikan

Guru Tak Lagi di Bawah Daerah? RUU Sisdiknas Bocorkan Arah Baru Pengelolaan Pendidikan Nasional

Ringkasan Berita:

° Revisi UU Sisdiknas membawa perubahan besar: pengelolaan guru bakal ditarik ke pemerintah pusat.

° Mulai rekrutmen, distribusi hingga gaji direncanakan terpusat demi keadilan dan pemerataan.

° DPR menekankan kebijakan ini harus berbasis data dan diuji publik.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 menghadirkan satu perubahan krusial yang menyita perhatian publik: pengelolaan guru tidak lagi berada di tangan pemerintah daerah, melainkan akan dilakukan secara terpusat oleh pemerintah pusat.

Perubahan ini mencakup hampir seluruh siklus manajemen guru, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengangkatan, pengendalian, penetapan formasi, distribusi, pemindahan, pemberhentian, hingga pengembangan karier.

Bahkan, aspek penggajian guru juga masuk dalam skema sentralisasi tersebut.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai sentralisasi ini sebagai langkah logis.

Menurutnya, selama kewenangan masih berada di daerah, pemerintah pusat kerap kesulitan menjawab persoalan klasik seperti minimnya pembukaan formasi rekrutmen guru.

“Ketika kementerian ditanya mengapa tidak ada pembukaan rekrutmen guru, mereka tidak bisa menjawab karena memang bukan kewenangannya,” ujar Hetifah.

BACA JUGA: Sudah Dimulai, Guru Bisa Jadi ASN Lebih Mudah? Inilah Jalur Baru Paling Jelas yang Wajib Diketahui!

Dengan pengelolaan terpusat, persoalan tersebut diharapkan bisa diatasi secara lebih sistematis.

Tak Boleh Tabrak Otonomi Daerah

Meski demikian, Hetifah mengingatkan agar sentralisasi ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Otonomi Daerah.

Pelaksanaannya harus berbasis data yang akurat, mempertimbangkan kebutuhan riil satuan pendidikan, serta memperhatikan karakteristik dan kondisi tiap daerah.

Restrukturisasi kewenangan ini, menurut Hetifah, bukan sekadar perubahan administratif.

Tujuan utamanya adalah menciptakan rasa keadilan bagi guru dan tenaga kependidikan yang selama ini kerap menghadapi ketimpangan, baik dalam penempatan maupun kesejahteraan.

BACA JUGA: Cair Akhir Tahun! Pemerintah Pastikan TPG 100 Persen, THR TPG dan Gaji ke-13 Guru Beres Sebelum Natal—Ini Jadwal Lengkapnya!

Distribusi Guru hingga Sekolah Swasta

Hal menarik lainnya, pemerintah pusat nantinya diharapkan memiliki kewenangan mendistribusikan guru secara adil, termasuk ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: DPR RI guru Indonesia Hetifah Sjaifudian kebijakan pendidikan Komisi X DPR pengelolaan guru RUU Sisdiknas sentralisasi pendidikan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

4 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

5 jam ago
  • Bantuan Sosial
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

4,3 Juta KPM Baru Masuk Bansos, Sumsel Percepat Digitalisasi

Pemprov Sumsel mempercepat digitalisasi bansos setelah 4,3 juta KPM baru masuk penerima berdasarkan pemutakhiran data…

5 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Cek Posko Karhutla, Layanan Kesehatan Diminta 24 Jam

Herman Deru meninjau posko Karhutla Kertapati dan meminta layanan kesehatan diperkuat 24 jam bagi masyarakat…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Asap Karhutla Meningkat, Disdikbud Empat Lawang Wajibkan Masker di Sekolah

Disdikbud Empat Lawang mengimbau seluruh sekolah menggunakan masker menyusul kondisi udara yang terdampak asap karhutla.

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kabut Asap Mulai Selimuti Empat Lawang

Aroma asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)…

17 jam ago