Pilar keempat adalah perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HaKI), yang melindungi karya, inovasi, serta kreativitas guru agar tidak disalahgunakan pihak lain.
Kenapa Aturan Ini Krusial?
Tanpa jaminan keamanan dan kepastian hukum, semangat kerja serta profesionalisme pendidik berpotensi terkikis.
Dampaknya bukan hanya dirasakan guru, tetapi juga berimbas langsung pada kualitas layanan pendidikan yang diterima murid.
Karena itu, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 mengatur lebih rinci mekanisme perlindungan hukum yang sebelumnya belum diakomodasi secara lengkap dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.
BACA JUGA: Mulai Februari Pegawai SPPG Jadi PPPK, Nasib Guru Honorer Kembali Dipertanyakan
Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah adanya perlindungan melalui advokasi non-litigasi.
Artinya, ketika PTK menghadapi persoalan hukum, negara hadir lebih dulu melalui pendampingan, mediasi, dan penyelesaian di luar pengadilan.
Kolaborasi Lindungi Pendidik
Perlindungan PTK tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi profesi, masyarakat, dan satuan pendidikan dilibatkan secara kolaboratif.
Perlindungan ini dijalankan melalui Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan PTK yang dibentuk sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah berharap tidak ada lagi guru yang merasa sendirian saat menghadapi tekanan hukum dalam menjalankan tugas mulianya.
Negara hadir, berdiri di belakang para pendidik, demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih beradab dan bermartabat. (*/red)







