Categories: Kasus Palembang Sumsel

Hakim Tolak Eksepsi Fitrianti Agustinda dalam Kasus Korupsi Dana PMI Palembang

Ringkasan Berita:
° Majelis Hakim PN Tipikor Palembang menolak eksepsi dua terdakwa kasus korupsi dana BPPD PMI Kota Palembang 2020–2023, yakni mantan Ketua PMI Fitrianti Agustinda dan mantan Kabag UTD Dedi Sipriyanto.

° Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan 99 saksi. Keduanya diduga menggunakan dana PMI untuk kepentingan pribadi, menyebabkan kerugian negara Rp4,09 miliar.


Palembang, LintangPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun anggaran 2020–2023.

Dua terdakwa tersebut adalah Fitrianti Agustinda, mantan Ketua PMI Kota Palembang, dan Dedi Sipriyanto, mantan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.

Dalam sidang yang digelar di ruang PN Tipikor Palembang pada Selasa (21/10/2025), Ketua Majelis Hakim Masrianti SH MH menyatakan eksepsi kedua terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

“Menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” ujar Hakim Masrianti saat membacakan amar putusan sela.

Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan.

JPU menyebut ada 99 orang saksi yang tercantum dalam berkas perkara dan surat dakwaan.

BACA JUGA: Kemungkinan Ada Dua Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PMI Lubuk Linggau

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Diduga Gunakan Dana untuk Kepentingan Pribadi

Dalam dakwaan JPU, dana BPPD PMI Palembang yang seharusnya digunakan untuk operasional justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Pada tahun 2020, Fitrianti diduga membeli mobil Toyota Hi-Ace secara kredit menggunakan dana PMI dengan uang muka Rp115,9 juta dan cicilan Rp22,48 juta per bulan, lunas pada Maret 2022.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: 09 miliar dana BPPD PMI Dedi Sipriyanto dugaan penyalahgunaan dana PMI untuk kepentingan pribadi Fitrianti Agustinda Fitrianti Agustinda tersangka korupsi PMI Palembang kasus korupsi dana BPPD PMI Palembang 2020–2023 kasus korupsi Palembang kerugian negara Rp4 korupsi dana PMI Palembang majelis hakim tolak eksepsi sidang putusan sela Tipikor Palembang sidang Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

4 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Film Na Willa Jadi Pengingat untuk Lebih Memahami Dunia Anak

Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…

4 jam ago
  • Berita
  • Musi Rawas
  • Sumsel

Kades di Musi Rawas Ditangkap Usai Kabur ke Sumut

Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…

7 jam ago
  • Bengkulu
  • Berita
  • Headline
  • Kepahiang

Lansia Ditemukan Meninggal di Siring Desa Pagar Gunung

Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

14 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

1 hari ago