Menanggapi permohonan itu, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H., menegaskan bahwa izin pengobatan bukan menjadi kewenangan majelis hakim.
“Kalau memberikan izin bukan wewenang kami, tapi kalau meminta persetujuan tentu akan kami berikan kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan. Karena terdakwa tidak ditahan, dan yang melakukan pencekalan adalah Jaksa,” jelas Fauzi Isra di persidangan.
Majelis hakim pun menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pihak kejaksaan sebagai instansi yang melakukan pencekalan terhadap terdakwa. Tak lama berselang, kabar wafatnya H. Halim Ali pun menyebar luas.
Dengan gugurnya perkara pidana ini, publik kini menanti langkah lanjutan Kejati Sumsel terkait kemungkinan pemulihan kerugian negara melalui jalur perdata, yang akan menjadi babak baru dalam penanganan kasus tersebut. (*/red)







