Harnojoyo Lempar Tanggung Jawab BPHTB Pasar Cinde

oleh -901 Dilihat
oleh
Sidang Tipikor Palembang mengungkap pengakuan Harnojoyo yang menyebut pengurangan BPHTB Pasar Cinde dilakukan Kepala Bapenda tanpa sepengetahuan wali kota, Selasa (27/1/2026). Foto: Istimewa

Menurutnya, objek pajak dengan nilai di atas Rp2 miliar merupakan kewenangan kepala daerah, dalam hal ini wali kota.

Sementara objek pajak di bawah Rp2 miliar menjadi kewenangan Kepala Bapenda.

Namun dalam kasus Pasar Cinde, terdapat SK pengurangan BPHTB tertanggal 31 Maret yang ditandatangani oleh Sinta Raharja, meskipun nilai objek pajaknya berada di atas Rp2 miliar.

“Objek pajaknya lebih dari Rp2 miliar, seharusnya itu kewenangan wali kota, bukan Kepala Bapenda,” tegas Harnojoyo.

BACA JUGA: Sultan Marah! Pembangunan Gedung 7 Lantai RS AK Gani Disebut Ancam Kehormatan Benteng Kuto Besak

Ia pun menduga kuat bahwa SK pengurangan BPHTB tersebut diproses dan diterbitkan sepenuhnya oleh Kepala Bapenda tanpa sepengetahuannya selaku wali kota.

Pernyataan ini secara tidak langsung mengarah pada dugaan pelampauan kewenangan oleh Sinta Raharja.

Aliran Dana Jadi Sorotan Jaksa

Meski mengaku tidak mengetahui proses pengurangan BPHTB, posisi Harnojoyo tak sepenuhnya aman.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut Harnojoyo turut menerima aliran dana sebesar Rp750 juta.

Dana tersebut disebut berasal dari pengurangan pembayaran BPHTB proyek revitalisasi Pasar Cinde, yang total pengurangannya mencapai sekitar Rp1 miliar.

BACA JUGA: Eksepsi Alex Noerdin Mental Semua, Sidang Siap Masuk Babak Penentuan

Jaksa mengungkapkan, uang itu diberikan oleh terdakwa Raimar Yousnaldi, Branch Manager PT Magna Beatum, dan diserahkan melalui perantara Sinta Raharja.

Dalam dakwaan yang sama, Sinta Raharja juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp125 juta.

Dana-dana tersebut disebut sebagai “hadiah” atas kemudahan yang diberikan dalam proses pengurusan pengurangan BPHTB.

Terdakwa Lain Ikut Diperiksa

Selain Harnojoyo, persidangan juga menghadirkan terdakwa Raimar Yousnaldi.

Keduanya dicecar pertanyaan oleh JPU maupun tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.

BACA JUGA: Usai Paripurna, Anggota DPRD Dijemput Jaksa, Negara Rugi Miliaran

Sidang berlangsung dinamis, dengan sejumlah bukti surat ditunjukkan di hadapan persidangan, termasuk dokumen pengurangan BPHTB yang ditandatangani Kepala Bapenda.

Majelis hakim beberapa kali meminta para terdakwa memberikan jawaban lugas dan tidak berbelit, mengingat perkara ini menyangkut kerugian keuangan daerah dalam jumlah besar.

Sidang Masih Berlanjut

Hingga berita ini diturunkan, sidang perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang masih terus berlangsung.

Agenda pemeriksaan keterangan para terdakwa dijadwalkan berlanjut dalam sidang berikutnya.

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian penegak hukum, tetapi juga publik Palembang, mengingat Pasar Cinde merupakan salah satu ikon kota yang memiliki nilai sejarah dan ekonomi tinggi.

BACA JUGA: Bela Alex Noerdin Bongkar Cacat Dakwaan Pasar Cinde: Peran Dicampuraduk, Niat Jahat Tak Terbukti?

Publik kini menanti, apakah pengakuan saling lempar tanggung jawab ini akan mengarah pada pengungkapan aktor utama di balik pengurangan BPHTB yang diduga merugikan keuangan daerah miliaran rupiah. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search